Golkar Kubu Agung Tak Setuju Revisi UU Pilkada

Senin, 18 Mei 2015 - 11:59 WIB
Golkar Kubu Agung Tak...
Golkar Kubu Agung Tak Setuju Revisi UU Pilkada
A A A
JAKARTA - Agar partai yang kepengurusannya bersengketa dapat mengikuti Pilkada 2015, DPR akan melakukan revisi Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 8 Tahun 2015.

Partai Golkar Kubu Agung Laksono tidak menyetujui adanya revisi UU Pilkada tersebut. Pasalnya, revisi UU Pilkada bukan menjadi sesuatu hal yang penting untuk dilakukan, mengingat banyak yang harus dikerjakan DPR.

"Kami menolak. Ini undang-undang (pilkada) baru dibuat, belum dipakai masa sudah harus diubah lagi," ujar Anggota DPR dari Partai Golkar kubu Agung, Dave Laksono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2015).

Bahkan kata anak kandung Agung Laksono itu, pemerintah sudah menolak melalui rapat konsultasi saat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo datang ke DPR membahas hal tersebut.

"Pemerintah sudah menolak saat rapat konsultasi dengan DPR. Saya berharap DPR memegang teguh sumpah dan janjinya bukan hanya mempergunakan kekuasaan. Apalagi masih banyak kerjaan DPR melakukan revisi terhadap UU lain," tegasnya.

Dave yakin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menyetujui revisi UU Pilkada. "Saya yakin Presiden taat pada undang-undang dan tidak menyetujui adanya revisi tersebut," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7627 seconds (0.1#10.140)