Catatan PSHK Soal Kinerja Legislasi Masa Sidang III DPR
A
A
A
JAKARTA - Hari ini DPR kembali menjalani masa sidang IV tahun 2014-2015. Pada masa sidang sebelumnya, belum ada produk undang-undang yang disahkan oleh DPR, selain penetapan Perppu KPK.
Berdasarkan pengamatan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), beberapa RUU belum bisa dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR karena proses harmonisasinya belum selesai.
"RUU dimaksud antara lain RUU Perumahan Rakyat, RUU Penjaminan dan RUU Larangan Minuman Beralkohol," ujar Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK Ronald Rofiandri melalui rilis yang diterima Sindonews, Minggu (17/5/2015).
Perlu diketahui, bahwa DPR, DPD, dan pemerintah telah menyepakati 37 RUU menjadi Prolegnas Prioritas 2015, yang terdiri dari 26 RUU usulan DPR, 10 RUU usulan Pemerintah, dan satu RUU usulan DPD.
Konsekuensi dari adanya sejumlah RUU yang diprioritaskan adalah sudah tersedianya Naskah Akademik (NA) dan naskah RUU-nya, mengingat syarat dari suatu RUU bisa diprioritaskan adalah adanya NA dan naskah RUU.
"Dengan demikian, seharusnya ketiga pihak tersebut sudah dapat menjalani proses yang lebih signifikan untuk segera memulai proses pembahasan terhadap 37 RUU tersebut," jelas Ronald.
Menurutnya, ketika DPR periode 2014-2019 lebih banyak mengalokasikan waktu reses, maka akselerasi proses legislasi jelas menjadi kebutuhan alat kelengkapan DPR, fraksi hingga Setjen DPR, karena otomatis masa sidang menjadi lebih sedikit.
Keberadaan RUU Penyandang Disabilitas adalah contoh RUU yang sudah disampaikan usulannya kepada DPR oleh berbagai kelompok yang menjadi pemangku kepentingan sehingga fraksi-fraksi dan Setjen DPR sangat berpeluang tidak memulainya lagi dari nol.
Di sisi lain, pemerintah dalam hal ini presiden sudah bisa menentukan sejumlah RUU yang bisa disampaikan NA dan naskah RUU-nya kepada DPR pada masa sidang sekarang, salah satunya adalah RUU KUHP.
"Begitu pula bagi DPD yang mengusulkan RUU Wawasan Nusantara dan masuk dalam prioritas 2015, maka NA dan naskah RUU-nya seharusnya sudah siap untuk disampaikan oleh DPD kepada DPR dan pemerintah," tuturnya.
Terkait dengan rencana penetapan hari legislasi, tambah Ronald, sebenarnya perlu diingat pula bahwa ketika DPR periode lalu mencanangkan dua hari sebagai hari legislasi, target Prolegnas prioritas tahunan maupun long list tetap tidak tercapai juga. Solusi hari legislasi cenderung reaksioner dan ditujukan pada hilir persoalan.
"Padahal hulu permasalahan ada pada desain Prolegnas yang bermasalah. Wajah anggota DPR berganti tiap periodenya, tapi desain Prolegnasnya masih menggunakan desain yang bermasalah. Maka DPR dan Pemerintah akan mengalami berulang kali kegagalan capaian Prolegnas, sekalipun ada hari legislasi," pungkasnya.
Berdasarkan pengamatan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), beberapa RUU belum bisa dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR karena proses harmonisasinya belum selesai.
"RUU dimaksud antara lain RUU Perumahan Rakyat, RUU Penjaminan dan RUU Larangan Minuman Beralkohol," ujar Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK Ronald Rofiandri melalui rilis yang diterima Sindonews, Minggu (17/5/2015).
Perlu diketahui, bahwa DPR, DPD, dan pemerintah telah menyepakati 37 RUU menjadi Prolegnas Prioritas 2015, yang terdiri dari 26 RUU usulan DPR, 10 RUU usulan Pemerintah, dan satu RUU usulan DPD.
Konsekuensi dari adanya sejumlah RUU yang diprioritaskan adalah sudah tersedianya Naskah Akademik (NA) dan naskah RUU-nya, mengingat syarat dari suatu RUU bisa diprioritaskan adalah adanya NA dan naskah RUU.
"Dengan demikian, seharusnya ketiga pihak tersebut sudah dapat menjalani proses yang lebih signifikan untuk segera memulai proses pembahasan terhadap 37 RUU tersebut," jelas Ronald.
Menurutnya, ketika DPR periode 2014-2019 lebih banyak mengalokasikan waktu reses, maka akselerasi proses legislasi jelas menjadi kebutuhan alat kelengkapan DPR, fraksi hingga Setjen DPR, karena otomatis masa sidang menjadi lebih sedikit.
Keberadaan RUU Penyandang Disabilitas adalah contoh RUU yang sudah disampaikan usulannya kepada DPR oleh berbagai kelompok yang menjadi pemangku kepentingan sehingga fraksi-fraksi dan Setjen DPR sangat berpeluang tidak memulainya lagi dari nol.
Di sisi lain, pemerintah dalam hal ini presiden sudah bisa menentukan sejumlah RUU yang bisa disampaikan NA dan naskah RUU-nya kepada DPR pada masa sidang sekarang, salah satunya adalah RUU KUHP.
"Begitu pula bagi DPD yang mengusulkan RUU Wawasan Nusantara dan masuk dalam prioritas 2015, maka NA dan naskah RUU-nya seharusnya sudah siap untuk disampaikan oleh DPD kepada DPR dan pemerintah," tuturnya.
Terkait dengan rencana penetapan hari legislasi, tambah Ronald, sebenarnya perlu diingat pula bahwa ketika DPR periode lalu mencanangkan dua hari sebagai hari legislasi, target Prolegnas prioritas tahunan maupun long list tetap tidak tercapai juga. Solusi hari legislasi cenderung reaksioner dan ditujukan pada hilir persoalan.
"Padahal hulu permasalahan ada pada desain Prolegnas yang bermasalah. Wajah anggota DPR berganti tiap periodenya, tapi desain Prolegnasnya masih menggunakan desain yang bermasalah. Maka DPR dan Pemerintah akan mengalami berulang kali kegagalan capaian Prolegnas, sekalipun ada hari legislasi," pungkasnya.
(kri)