Agung Cs Sebut Revisi UU Pilkada Tak Punya Urgensi Nasional
Jum'at, 15 Mei 2015 - 18:39 WIB
Agung Cs Sebut Revisi UU Pilkada Tak Punya Urgensi Nasional
A
A
A
JAKARTA - Upaya merevisi Undang-undang Partai Politik dan Undang-undang Pilkada oleh DPR kembali mendapatkan penolakan. Kali ini datang dari DPP Partai Golkar produk Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.
Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Leo Nababan mengatakan, permintaan revisi UU tersebut tidak bersifat urgent dan mendesak. Pihaknya pun meminta secara tegas terhadap DPR untuk menghentikan upaya merevisi dua UU tersebut.
"Permintaan revisi UU Pilkada itu tidak urgent. Itu hanya kepentingan segelintir orang saja. Itu keblinger itu. Jangan merubah UU karena kepentingan kelompok," ujar Leo di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Angrek Nelly, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (15/5/2015).
Leo menegaskan, berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, merevisi UU hanya boleh dilakukan jika urgensinya bersifat nasional. Dia pun menyayangkan jika revisi tetap dilakukan hanya demi pemimpin DPR yang kepentingan kelompoknya terganggu.
"Revisi ini bukan urgensi nasional. Melainkan hanya kepentingan pemimpin DPR yang terganggu kepentingan dia punya kelompok. Jadi saya minta pihak yang mau merevisi undang-undang, berpikirlah anda sebagai negarawan bukan demi kepentingan kelompok," tegas Leo.
Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Leo Nababan mengatakan, permintaan revisi UU tersebut tidak bersifat urgent dan mendesak. Pihaknya pun meminta secara tegas terhadap DPR untuk menghentikan upaya merevisi dua UU tersebut.
"Permintaan revisi UU Pilkada itu tidak urgent. Itu hanya kepentingan segelintir orang saja. Itu keblinger itu. Jangan merubah UU karena kepentingan kelompok," ujar Leo di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Angrek Nelly, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (15/5/2015).
Leo menegaskan, berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, merevisi UU hanya boleh dilakukan jika urgensinya bersifat nasional. Dia pun menyayangkan jika revisi tetap dilakukan hanya demi pemimpin DPR yang kepentingan kelompoknya terganggu.
"Revisi ini bukan urgensi nasional. Melainkan hanya kepentingan pemimpin DPR yang terganggu kepentingan dia punya kelompok. Jadi saya minta pihak yang mau merevisi undang-undang, berpikirlah anda sebagai negarawan bukan demi kepentingan kelompok," tegas Leo.
(kri)