Keringanan Pajak Investor

Jum'at, 15 Mei 2015 - 08:29 WIB
Keringanan Pajak Investor
Keringanan Pajak Investor
A A A
Berbagai kemudahan ditawarkan kepada investor agar bersedia menanamkan modal di Indonesia. Menandai awal bulan ini, pemerintah telah menerbitkan fasilitas keringanan pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2015 yakni pengurangan pajak penghasilan (PPh) sebesar 30% selama enam tahun atau dipotong 5% per tahun dari kewajiban pajak badan usaha sebesar 25%.

Regulasi keringanan pajak tersebut sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal, dan dinyatakan berlaku efektif sejak 6 Mei lalu. Bagaimana cara mendapatkan fasilitas keringanan pajak itu? Syaratnya, perusahaan yang sudah berproduksi secara komersial, entah produksi yang sudah dilempar ke pasar atau ditujukan produksi lebih lanjut.

Pengajuan permohonan paling lambat 30 hari setelah produksi secara komersial. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak Pajak merespons permohonan tersebut dengan pemeriksaan lapangan, apakah realisasi investasi sesuai pengajuan fasilitas keringanan pajak yang dimohonkan.

Keputusannya menunggu hasil evaluasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan kementerian teknis terkait. Selain memberikan fasilitas pengurangan PPh sebesar 30%, pemerintah juga menjanjikan kompensasi khusus bagi perusahaan yang merugi dalam menanamkan modal. Pemerintah bersedia membebaskan pengenaan PPh dari badan usaha.

Aturan main untuk perusahaan yang merugi telah didetailkan pihak Kemenkeu. Sebagai ilustrasi, perusahaan merugi sebesar Rp100.000 pada tahun pertama setelah produksi komersial. Selanjutnya, pada tahun kedua tercatat mengantongi laba sebesar Rp50.000 status perusahaan masih dinyatakan rugi. Lalu, seandainya pada tahun ketiga perusahaan mendapatkan laba Rp60.000, kompensasi pembebasan PPh baru dicabut.

Bagaimana kalau tahun ketiga masih mencetak rugi? Kemenkeu masih memberi pembebasan pajak dengan perhitungan khusus. Untuk memperluas cakupan penerima fasilitas pajak tersebut, pemerintah telah menaikkan dari 129 menjadi 143 sektor usaha. Kini regulasi fasilitas keringanan pajak apakah akan bermanfaat bagi investor sangat bergantung pada kinerja BKPM.

Investor tinggal membuktikan apakah proses pengurusan keringanan pajak melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat bisa direalisasikan paling lama 28 hari sebagaimana dijanjikan pihak BKPM? Selama ini pemberian fasilitas keringanan pajak hanya manis di depan saat investor masuk, tetapi sulit direalisasikan sehingga investor seringkali merasa dikerjai.

Itu diakui Kepala BKPM Franky Sibarani karena sebelumnya standard operational procedure (SOP) tidak jelas sehingga tidak ada kepastian. Iklim sekarang berbeda rumusan SOP sangat jelas sepanjang persyaratan lengkap telah dimiliki investor. Menarik investor sebanyak-banyaknya memang sebuah harga mati bagi pemerintah sekarang untuk memoles kinerja ekonomi yang mengecewakan pada kuartal I 2015 yang hanya tercatat 4,7%, di bawah prediksi baik dari pengusaha maupun pemerintah.

Dari sisi internal, Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada pembukaan acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (Apkasi) yang bertajuk ”International Trade and Investment Summit 2015” kemarin di Jakarta meminta kepala daerah agar tidak terjebak pada rutinitasbirokrasi.

Presiden berharap para pejabat daerah mengangkat potensi daerah masing-masing yang bisa merangsang minat investor. Sebenarnya minat investor melirik Indonesia tak perlu diragukan lagi. Setidaknya terlihat arus kunjungan sejumlah pengusaha ke Indonesia begitu besar.

Fakta lain, sepanjang kuartal I 2015 realisasi penanaman modal meningkat sekitar 16,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Begitu pula komitmen pemerintah daerah yang tak perlu diragukan. Justru yang menjadi persoalan adalah kegaduhan politik yang tak ada ujung pangkalnya.

Jujur, memang tidak ada hubungan langsung dengan pertumbuhan ekonomi yang melemah, tetapi jangan lupa kondisi politik yang stabil salah satu pertimbangan utama investor menanamkan modal pada sebuah negara.
(bhr)
Berita Terkait
Korona dan Kebangkitan...
Korona dan Kebangkitan Produk Dalam Negeri
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Mewaspadai Dampak dari...
Mewaspadai Dampak dari Amerika Serikat
Sudah Saatnya Harga...
Sudah Saatnya Harga BBM Turun
Bahan Pangan Aman, Distribusi...
Bahan Pangan Aman, Distribusi Bisa Tersendat
Mengandalkan Sektor...
Mengandalkan Sektor Konsumsi
Berita Terkini
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim
1 Abad Kelahiran Rahmi...
1 Abad Kelahiran Rahmi Hatta Momen Refleksi Nilai Keteladanan bagi Generasi Muda
Menhut Raja Juli Bakal...
Menhut Raja Juli Bakal Kooperatif soal Pengusutan Kasus Bupati Kuansing
Presiden Lukashenko...
Presiden Lukashenko Sebut Indonesia Mitra Penting Belarus di Asia Tenggara
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved