Revisi UU Pilkada, DPR Tunggu Jawaban Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Rencana DPR untuk merevisi secara terbatas Undang-Undang No 8/2015 guna mengakomodir ketentuan partai politik (parpol) yang bersengketa, masih terkendala oleh persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ini DPR tengah menunggu jawaban Presiden Jokowi untuk penjadwalan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR.
"Kami sudah kirim surat ke Pak Jokowi, mudah-mudahan mendapat jawaban, kita mau meyakinkan presiden," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 14 Mei kemarin.
Fahri menjelaskan, nanti dalam rapat konsultasi dengan Presiden, DPR akan mencoba meyakinkan Jokowi bahwa pelaksanaan pilkada serentak langsung di 269 daerah pada Desember 2015 nanti tidak boleh cacat. Karena, ini merupakan kali pertama Indonesia mengadakan pilkada di 269 daerah secara serentak.
"Karena (saat ini) eksperimen (pilkada serentak) pertama. Segala potensi kekacauan pilkada langsung serentak tahap pertama ini," jelas Politikus PKS itu.
Oleh karena itu, lanjut Fahri, jelang pelaksanaannya nanti, tidak boleh ada masalah sedikit pun. Sehingga, fraksi-fraksi di DPR sejak awal telah menyepakati agar bagaimana meminimalisir timbulnya potensi konflik di kemudian hari.
"Kalau KPU gamang (takut aturan PKPU Pencalonan tak berpayung hukum), maka DPR mendengar itu. Dan kesepakatan ini ditandatangani semua ketua fraksi," ujar Fahri.
Menurut Fahri, jika presiden menyetujui usulan ini, maka DPR pun akan berlari kencang untuk melakukan penyelesaian revisi terbatas tersebut dalam satu kali masa sidang. DPR menjamin sebelum memasuki bulan puasa revisi ini selesai, dan tidak akan mengganggu tahapan pilkada sedikitpun.
Fahri menegaskan, revisi terbatas ini mau tidak mau perlu dilakukan, karena adanya kesalahan pihak tertentu yang menyebabkan konflik PPP ddan Partai Golkar ini berkepanjangan. Kalau saja tidak ada pihak yang mengintervensi, tentunya masalah ini tidak ada. Terlebih, PPP dan Partai Golkar mewakili 25% lebih suara rakyat yang memilihnnya pada Pemilu 2014 lalu.
"Kalau ini diabaikan dianggap tidak ada ini bisa menyebabkan kekacauyan, suka tidak suka kita harus clear-kan dari sekarang. Karena UU tidak mengatur resolusi konflik persoalan yang muncul tengah jalan," terangnya.
Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR lainnya, Taufik Kurniawan. Menurutnya, pada pembukaan Kongres Partai Demokrat, Ketua DPR Setya Novanto bertemu dengan Presiden Jokowi dan rencanna rapat konsultasi itu sudah disampaikannya. Sehingga, rapat tersebut tinggal menunggu teknis penjadwalannya saja.
"Beliau setuju lakukan rapat koordinasi. Bisa masa persidangan, bisa juga sebelum, tinggal Setneg (Sekretariat Negara) atur waktunya," kata Taufik kepada wartawan.
Menurut Taufik, usuran revisi terbatas UU Pilkada ini belum ditolak ataupun diterima karena, ini masi berproses. Jalan satu-satunya yakni dengan mengadakan rapat konsultasi antara pemerintah dan juga stakeholder lainnya, guna mencari jalan tengah untuk persoalan ini. "Kaitan untuk jalan tengah itu, supaya tidak memerlukan energi yang besar untuk dinamika politik," jelas Politikus PAN itu.
Taufik mengatakan, aspek trias politika yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus dilibatkan. Sehingga, DPR juga akan meminta Mahkamah Agung (MA) mempercepat memproses keputusan untuk dua parpol tersebut. Yang jelas, ini bukan intervensi karena, DPR tidak masuk ke substansi gugatan.
"Ini jangan sampai menjadi beban bagi KPU manakala keputusan terakhir dan inkrah berbeda. Kalau percepat sampai inkrah tidak ada perubahan potensi keputusan akhir dan inkrah," terangnya.
Kemudian, di forum konsultasi tersebut DPR juga meminta agar ada percepatan proses keputusan pengadilan. Seperti tahapan banding, kasasi, dan juga PK. Sehingga, pada bulan Juni 2015 sudah dapat diketahui putusan ikrahnya.
Selain itu, Taufik menambahkan, DPR juga akan mengingatkan soal anggaran Pilkada. Persoalan ini harus dituntaskan, dan ini akan menjadi bagian dari rapat konsultasi itu. DPR mendapati, dari 269 masih ada seratus sekian daerah yang belum siap dananya. "Ada aspek legal standing juga yang harus dituntaskan," pungkasnya.
"Kami sudah kirim surat ke Pak Jokowi, mudah-mudahan mendapat jawaban, kita mau meyakinkan presiden," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 14 Mei kemarin.
Fahri menjelaskan, nanti dalam rapat konsultasi dengan Presiden, DPR akan mencoba meyakinkan Jokowi bahwa pelaksanaan pilkada serentak langsung di 269 daerah pada Desember 2015 nanti tidak boleh cacat. Karena, ini merupakan kali pertama Indonesia mengadakan pilkada di 269 daerah secara serentak.
"Karena (saat ini) eksperimen (pilkada serentak) pertama. Segala potensi kekacauan pilkada langsung serentak tahap pertama ini," jelas Politikus PKS itu.
Oleh karena itu, lanjut Fahri, jelang pelaksanaannya nanti, tidak boleh ada masalah sedikit pun. Sehingga, fraksi-fraksi di DPR sejak awal telah menyepakati agar bagaimana meminimalisir timbulnya potensi konflik di kemudian hari.
"Kalau KPU gamang (takut aturan PKPU Pencalonan tak berpayung hukum), maka DPR mendengar itu. Dan kesepakatan ini ditandatangani semua ketua fraksi," ujar Fahri.
Menurut Fahri, jika presiden menyetujui usulan ini, maka DPR pun akan berlari kencang untuk melakukan penyelesaian revisi terbatas tersebut dalam satu kali masa sidang. DPR menjamin sebelum memasuki bulan puasa revisi ini selesai, dan tidak akan mengganggu tahapan pilkada sedikitpun.
Fahri menegaskan, revisi terbatas ini mau tidak mau perlu dilakukan, karena adanya kesalahan pihak tertentu yang menyebabkan konflik PPP ddan Partai Golkar ini berkepanjangan. Kalau saja tidak ada pihak yang mengintervensi, tentunya masalah ini tidak ada. Terlebih, PPP dan Partai Golkar mewakili 25% lebih suara rakyat yang memilihnnya pada Pemilu 2014 lalu.
"Kalau ini diabaikan dianggap tidak ada ini bisa menyebabkan kekacauyan, suka tidak suka kita harus clear-kan dari sekarang. Karena UU tidak mengatur resolusi konflik persoalan yang muncul tengah jalan," terangnya.
Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR lainnya, Taufik Kurniawan. Menurutnya, pada pembukaan Kongres Partai Demokrat, Ketua DPR Setya Novanto bertemu dengan Presiden Jokowi dan rencanna rapat konsultasi itu sudah disampaikannya. Sehingga, rapat tersebut tinggal menunggu teknis penjadwalannya saja.
"Beliau setuju lakukan rapat koordinasi. Bisa masa persidangan, bisa juga sebelum, tinggal Setneg (Sekretariat Negara) atur waktunya," kata Taufik kepada wartawan.
Menurut Taufik, usuran revisi terbatas UU Pilkada ini belum ditolak ataupun diterima karena, ini masi berproses. Jalan satu-satunya yakni dengan mengadakan rapat konsultasi antara pemerintah dan juga stakeholder lainnya, guna mencari jalan tengah untuk persoalan ini. "Kaitan untuk jalan tengah itu, supaya tidak memerlukan energi yang besar untuk dinamika politik," jelas Politikus PAN itu.
Taufik mengatakan, aspek trias politika yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus dilibatkan. Sehingga, DPR juga akan meminta Mahkamah Agung (MA) mempercepat memproses keputusan untuk dua parpol tersebut. Yang jelas, ini bukan intervensi karena, DPR tidak masuk ke substansi gugatan.
"Ini jangan sampai menjadi beban bagi KPU manakala keputusan terakhir dan inkrah berbeda. Kalau percepat sampai inkrah tidak ada perubahan potensi keputusan akhir dan inkrah," terangnya.
Kemudian, di forum konsultasi tersebut DPR juga meminta agar ada percepatan proses keputusan pengadilan. Seperti tahapan banding, kasasi, dan juga PK. Sehingga, pada bulan Juni 2015 sudah dapat diketahui putusan ikrahnya.
Selain itu, Taufik menambahkan, DPR juga akan mengingatkan soal anggaran Pilkada. Persoalan ini harus dituntaskan, dan ini akan menjadi bagian dari rapat konsultasi itu. DPR mendapati, dari 269 masih ada seratus sekian daerah yang belum siap dananya. "Ada aspek legal standing juga yang harus dituntaskan," pungkasnya.
(hyk)