Karopenmas Polri Bantah Gubernur Bengkulu Tersangka

Rabu, 13 Mei 2015 - 15:37 WIB
Karopenmas Polri Bantah...
Karopenmas Polri Bantah Gubernur Bengkulu Tersangka
A A A
JAKARTA - Mabes Polri membantah Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus.

Kasus hukum diduga melibatkan Gubernur Bengkulu itu prosesnya baru ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Belum (jadi tersangka). Baru mulai sidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2015).

Sebelumnya, disebutkan inisial JH ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di RSUD M Yunus. JH disebutkan merupakan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah.

Baca: Bareskrim Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka Kasus RSUD.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7328 seconds (0.1#10.140)