Fuad Amin Tolak Dakwaan TPPU dalam Eksepsinya

Rabu, 13 Mei 2015 - 14:54 WIB
Fuad Amin Tolak Dakwaan...
Fuad Amin Tolak Dakwaan TPPU dalam Eksepsinya
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura dengan terdakwa KH Fuad Amin Imron.

Fuad yang mengakui sedang sakit meminta eksepsi dibacakan oleh salah satu penasihat hukumnya, Rudy Alfonso. "Tidak sampaikan eksepsi karena alasan kesehatan itu," kata Fuad usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Muchlis, Fuad mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan yang disebutkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Mantan Bupati Bangkalan ini menolak dakwaan yang menuntut dirinya melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan sebelum berlakunya UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap dugaan TPPU sebelum diundangkannya UU Nomor 8 Tahun 2010 tanggal 22 Oktober 2010 adalah penyidik Polri dan atau Kejaksaan Negeri sesuai Pasal 33 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang TPPU," terang Rudy.

Atas dasar itu, menurut Fuad dan tim penasihat hukumnya, KPK tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan dan penuntutan. Seperti membeli polis asuransi, kendaraan bermotor, tanah dan bangunan serta membuka rekening atas nama dan atau identitas orang lain.

"Oleh karena itu, untuk dakwaan mengenai dugaan TPPU yang dilakukan terdakwa, penuntut umum pada KPK tidak berwenang untuk melakukan penuntutan," tutur Rudy.

Seperti diketahui, Fuad Amin didakwa menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur dan proyek-proyek lainnya.

Dia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Fuad juga tersangkut perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 Ayat 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1198 seconds (0.1#10.140)