Jaksa Agung Minta Institusi Hukum Teliti Tetapkan Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menilai putusan pengadilan yang memenangkan gugatan praperadilan seorang tersangka bisa menjadi pelajaran berharga bagi institusi penegak hukum.
Menurut Praetyo, penegak hukum harus lebih teliti dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. "Harus lebih hati-hati dalam penyelidikan. Penyelidik dan penyidik harus benar-benar profesional dan objektif," kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Menurut Prasetyo, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai praperadilan membuat para tersangka pidana umum akan memanfaatkan mekanisme hukum it tersebut.
"Harus teliti pada tahap penyelidikan. Di situ (pada tahapan tersebut) kan belum ada tersangkanya. Harus teliti untuk menentukan peristiwanya dan nantinya sebelum naik ke penyidikan," kata Prasetyo.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 12 Mei 2015 mengabulkan gugatan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Sirajuddin atas KPK.
Atas putusan itu, pengadilan telah membatalkan penetapan Sirajuddin dari status tersangka korupsi kerja sama rehablilitas kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.
Menurut Praetyo, penegak hukum harus lebih teliti dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. "Harus lebih hati-hati dalam penyelidikan. Penyelidik dan penyidik harus benar-benar profesional dan objektif," kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Menurut Prasetyo, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai praperadilan membuat para tersangka pidana umum akan memanfaatkan mekanisme hukum it tersebut.
"Harus teliti pada tahap penyelidikan. Di situ (pada tahapan tersebut) kan belum ada tersangkanya. Harus teliti untuk menentukan peristiwanya dan nantinya sebelum naik ke penyidikan," kata Prasetyo.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 12 Mei 2015 mengabulkan gugatan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Sirajuddin atas KPK.
Atas putusan itu, pengadilan telah membatalkan penetapan Sirajuddin dari status tersangka korupsi kerja sama rehablilitas kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.
(dam)