Sidang Lanjutan Fuad Amin Bakal Ungkap Keterlibatan Keluarga

Rabu, 13 Mei 2015 - 02:23 WIB
Sidang Lanjutan Fuad...
Sidang Lanjutan Fuad Amin Bakal Ungkap Keterlibatan Keluarga
A A A
JAKARTA - Keterlibatan anak dan Istri mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron akan diungkap di persidangan lanjutan.

Hal ini dilakukan karena sejumlah nama-nama tersebut tertulis dalam dakwaan Ketua DPRD Bangkalan nonaktif ini.Dalam dakwaan tersebut tercantum Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad (anak Fuad) dan Siti Masnuri (istri Fuad).

"Pemeriksaan mereka dilanjutkan di persidangan. Sejauh apa keterlibatan dan pengetahuan mereka terkait kasus tersebut, itu nanti akan diperiksa di persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Keduanya didatangkan guna mendapatkan fakta-fakta baru dalam kasus dugaan suap beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur ini."Termasuk pertimbangan hukum yang diambil hakim dalam pengambilan keputusan," terangnya.

Soal waktu kapan keduanya akan dijadwalkan hadir, Priharsa belum bisa memastikan. Dia menyerahkan pada jaksa penuntut umum (JPU) di KPK. "Kalau namanya ada di situ (dakwaan) dan diduga mengetahui, Jaksa berniat menelusuri lebih dalam, ya akan dipanggil," tutur Priharsa.

Seperti diketahui, Fuad Amin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2 Desember 2014 dini hari di Bangkalan, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Fuad Amin dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bukan hanya itu, dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan Fuad sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Fuad disangka telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
(nag)
Berita Terkait
Tegang! Penampakan saat...
Tegang! Penampakan saat KPK Tangkap Bupati Bangkalan
OTT KPK, Pimpinan DPRD...
OTT KPK, Pimpinan DPRD Jawa Timur dkk Langsung Dibawa ke Jakarta
Kasus Korupsi Abdul...
Kasus Korupsi Abdul Latif Amin, KPK Periksa Ketua DPRD Bangkalan sebagai Saksi
KPK Tangkap Ketua DPRD...
KPK Tangkap Ketua DPRD Muara Enim
Anggota DPRD dari Partai...
Anggota DPRD dari Partai Perindo Dukung dan Beri Bantuan Pembangunan Jalan Swadaya di Bangkalan
KPK Amankan Sejumlah...
KPK Amankan Sejumlah Uang dari OTT Wakil Ketua DPRD Jatim
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Atasi Tawuran, Pemprov...
Atasi Tawuran, Pemprov Jakarta Bakal Buka 500.000 Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved