Sidang Lanjutan Fuad Amin Bakal Ungkap Keterlibatan Keluarga

Rabu, 13 Mei 2015 - 02:23 WIB
Sidang Lanjutan Fuad...
Sidang Lanjutan Fuad Amin Bakal Ungkap Keterlibatan Keluarga
A A A
JAKARTA - Keterlibatan anak dan Istri mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron akan diungkap di persidangan lanjutan.

Hal ini dilakukan karena sejumlah nama-nama tersebut tertulis dalam dakwaan Ketua DPRD Bangkalan nonaktif ini.Dalam dakwaan tersebut tercantum Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad (anak Fuad) dan Siti Masnuri (istri Fuad).

"Pemeriksaan mereka dilanjutkan di persidangan. Sejauh apa keterlibatan dan pengetahuan mereka terkait kasus tersebut, itu nanti akan diperiksa di persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Keduanya didatangkan guna mendapatkan fakta-fakta baru dalam kasus dugaan suap beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur ini."Termasuk pertimbangan hukum yang diambil hakim dalam pengambilan keputusan," terangnya.

Soal waktu kapan keduanya akan dijadwalkan hadir, Priharsa belum bisa memastikan. Dia menyerahkan pada jaksa penuntut umum (JPU) di KPK. "Kalau namanya ada di situ (dakwaan) dan diduga mengetahui, Jaksa berniat menelusuri lebih dalam, ya akan dipanggil," tutur Priharsa.

Seperti diketahui, Fuad Amin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2 Desember 2014 dini hari di Bangkalan, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Fuad Amin dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bukan hanya itu, dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan Fuad sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Fuad disangka telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
(nag)
Berita Terkait
Tegang! Penampakan saat...
Tegang! Penampakan saat KPK Tangkap Bupati Bangkalan
OTT KPK, Pimpinan DPRD...
OTT KPK, Pimpinan DPRD Jawa Timur dkk Langsung Dibawa ke Jakarta
Kasus Korupsi Abdul...
Kasus Korupsi Abdul Latif Amin, KPK Periksa Ketua DPRD Bangkalan sebagai Saksi
KPK Tangkap Ketua DPRD...
KPK Tangkap Ketua DPRD Muara Enim
Wakil Ketua DPRD Jatim...
Wakil Ketua DPRD Jatim yang Ditangkap KPK Diduga Berinisial STS
KPK Amankan Sejumlah...
KPK Amankan Sejumlah Uang dari OTT Wakil Ketua DPRD Jatim
Berita Terkini
Mutasi TNI Akhir April...
Mutasi TNI Akhir April 2025, 5 Pati TNI AL Digeser Jadi Staf Khusus KSAL
2 jam yang lalu
Mantan Ketum Iwakum...
Mantan Ketum Iwakum Andi Saputra Dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor
3 jam yang lalu
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
3 jam yang lalu
Bertemu Dubes India,...
Bertemu Dubes India, Prabowo Belasungkawa Atas Serangan Terorisme di Kashmir
4 jam yang lalu
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
4 jam yang lalu
Iperindo Optimistis...
Iperindo Optimistis Industri Galangan Kapal Nasional Mampu Hadapi Banyak Tantangan
6 jam yang lalu
Infografis
Ilmuwan Ungkap Aktivitas...
Ilmuwan Ungkap Aktivitas Otak Manusia Menjelang Kematian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved