Kalah Praperadilan, KPK Akui Salah Persepsi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui salah persepsi dalam putusan praperadilan yang memenangkan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, sebelumnya KPK berasumsi praperadilan hanya mengadili hal-hal terkait prosedural seperti penahanan, penangkapan, dan penggeledahan.
Namun ternyata, lanjut Johan, ada substansi materi penyidikan seperti pemeriksaan saksi-saksi dalam suatu perkara.Selain itu ditambah hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas objek praperadilan ihwal penetapan tersangka.
"Kami memahami ada perubahan mendasar terkait dengan putusan MK. Ini tidak boleh dilepaskan dari putusan MK dimana penetapan tersangka adalah objek praperadilan," kata Johan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (12/5/2015).
Terkait hal ini, KPK dinilai belum memiliki dua bukti kuat dalam menetapkan Ilham sebagai tersangka. Namun hal ini diluruskan Johan.
"Yang kami salah persepsikan ternyata di praperadilan juga harus dijelaskan substansi materi dari kasus tersebut. Bukan masalah dua alat buktinya tapi bagaimana sidang di praperadilan," tuturnya.
Dia menambahkan, putusan praperadilan hari ini menjadi cambuk bagi lembagnya apabila di kemudian hari kembali ada tersangka yang mengajukan upaya praperadilan."Ini jadi pelajaran untuk KPK untuk melakukan sidang praperadilan dimana objeknya penetapan tersangka," ujar Johan.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, sebelumnya KPK berasumsi praperadilan hanya mengadili hal-hal terkait prosedural seperti penahanan, penangkapan, dan penggeledahan.
Namun ternyata, lanjut Johan, ada substansi materi penyidikan seperti pemeriksaan saksi-saksi dalam suatu perkara.Selain itu ditambah hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas objek praperadilan ihwal penetapan tersangka.
"Kami memahami ada perubahan mendasar terkait dengan putusan MK. Ini tidak boleh dilepaskan dari putusan MK dimana penetapan tersangka adalah objek praperadilan," kata Johan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (12/5/2015).
Terkait hal ini, KPK dinilai belum memiliki dua bukti kuat dalam menetapkan Ilham sebagai tersangka. Namun hal ini diluruskan Johan.
"Yang kami salah persepsikan ternyata di praperadilan juga harus dijelaskan substansi materi dari kasus tersebut. Bukan masalah dua alat buktinya tapi bagaimana sidang di praperadilan," tuturnya.
Dia menambahkan, putusan praperadilan hari ini menjadi cambuk bagi lembagnya apabila di kemudian hari kembali ada tersangka yang mengajukan upaya praperadilan."Ini jadi pelajaran untuk KPK untuk melakukan sidang praperadilan dimana objeknya penetapan tersangka," ujar Johan.
(nag)