Kemenpan RB Tuntaskan Penataan Kelembagaan Kabinet Kerja

Selasa, 12 Mei 2015 - 23:22 WIB
Kemenpan RB Tuntaskan...
Kemenpan RB Tuntaskan Penataan Kelembagaan Kabinet Kerja
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan penataan kelembagaan kementerian di bawah kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla sudah tuntas. Sejumlah pertimbangan sudah dilakukan dalam penataan kelembagaan kementerian saat ini.

"Pembentukan kementerian dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global," kata Deputi Kelembagaaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini dalam keterangan resminya, Selasa (12/5/2015).

Tugas, fungsi dan susunan organisasi kementerian didasarkan pada Perpres Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Pepres itu memuat materi kedudukan kementerian, tugas kementerian, fungsi kementerian, susunan organisasi kementerian, dan tata kerja Kementerian.

"Dalam Perpres itu juga diatur agar penyusunan organisasi didasarkan pada karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. Selain itu, dalam penetapan organisasi harus mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi presiden, tantangan utama bangsa, pemerintahan desentralistik dan peran pemerintah," tukasnya.

Merujuk pada Kepres Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja 2014-2019, maka telah dibentuk 34 kementerian. Komposisinya, ada 21 kementerian yang tetap bertahan dengan nama lama, dan 13 kementerian mengalami perubahan.

Rini juga mengatakan, keberadaan Perpres yang telah ditetapkan tersebut secara prinsipil sudah dapat dijadikan dasar hukum bagi organisasi kementerian melakukan tindak lanjut. Karena didalamnya telah memuat penetapan unit organisasi eselon I beserta tugas dan fungsi masing-masing.

"Kunci utama dari efektivitas tindak lanjut, pasca penataan kelembagaan kementerian, terletak pada komitmen semua pihak untuk melakukan akselerasi. Kementerian PANRB sendiri sebagai salah satu entitas yang bertugas dalam perumusan kebijakan sudah on the track, menunaikan tugas sebagaimana mestinya" tuturnya.
(mhd)
Berita Terkait
JK soal Kabinet Merah...
JK soal Kabinet Merah Putih: Nanti 6 Bulan Baru Kita Bisa Menilai
Reshuffle Kabinet, Presiden...
Reshuffle Kabinet, Presiden Lantik 2 Menteri 1 Kepala Lembaga
Jokowi Lantik Dua Menteri...
Jokowi Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju
JK Sentil Wacana Kabinet...
JK Sentil Wacana Kabinet Prabowo Diisi 40 Menteri: Artinya Bukan Kabinet Kerja tapi Politis
Penilaian 6 Menteri...
Penilaian 6 Menteri Baru di Mata Jokowi
Reshuffle Kabinet, PKS...
Reshuffle Kabinet, PKS Sarankan Jokowi Libatkan KPK Pilih Calon Menteri
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Infografis
5 Jurus Prabowo Percepat...
5 Jurus Prabowo Percepat Penciptaan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved