Kemenpan RB Tuntaskan Penataan Kelembagaan Kabinet Kerja

Selasa, 12 Mei 2015 - 23:22 WIB
Kemenpan RB Tuntaskan Penataan Kelembagaan Kabinet Kerja
Kemenpan RB Tuntaskan Penataan Kelembagaan Kabinet Kerja
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan penataan kelembagaan kementerian di bawah kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla sudah tuntas. Sejumlah pertimbangan sudah dilakukan dalam penataan kelembagaan kementerian saat ini.

"Pembentukan kementerian dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global," kata Deputi Kelembagaaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini dalam keterangan resminya, Selasa (12/5/2015).

Tugas, fungsi dan susunan organisasi kementerian didasarkan pada Perpres Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Pepres itu memuat materi kedudukan kementerian, tugas kementerian, fungsi kementerian, susunan organisasi kementerian, dan tata kerja Kementerian.

"Dalam Perpres itu juga diatur agar penyusunan organisasi didasarkan pada karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. Selain itu, dalam penetapan organisasi harus mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi presiden, tantangan utama bangsa, pemerintahan desentralistik dan peran pemerintah," tukasnya.

Merujuk pada Kepres Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja 2014-2019, maka telah dibentuk 34 kementerian. Komposisinya, ada 21 kementerian yang tetap bertahan dengan nama lama, dan 13 kementerian mengalami perubahan.

Rini juga mengatakan, keberadaan Perpres yang telah ditetapkan tersebut secara prinsipil sudah dapat dijadikan dasar hukum bagi organisasi kementerian melakukan tindak lanjut. Karena didalamnya telah memuat penetapan unit organisasi eselon I beserta tugas dan fungsi masing-masing.

"Kunci utama dari efektivitas tindak lanjut, pasca penataan kelembagaan kementerian, terletak pada komitmen semua pihak untuk melakukan akselerasi. Kementerian PANRB sendiri sebagai salah satu entitas yang bertugas dalam perumusan kebijakan sudah on the track, menunaikan tugas sebagaimana mestinya" tuturnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6072 seconds (0.1#10.140)