KPK Pelajari Putusan Praperadilan Eks Wali Kota Makassar

Selasa, 12 Mei 2015 - 21:44 WIB
KPK Pelajari Putusan...
KPK Pelajari Putusan Praperadilan Eks Wali Kota Makassar
A A A
JAKARTA - Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan yang dimohonkan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) terkait penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi putusan tersebut, pemimpin KPK kemudian menggelar rapat membahas langkah yang akan ditempuh. Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, para pemimpin KPK menghormati putusan hakim tunggal praperadilan Yuningtyas Upiek Kartikawati.

Meski demikian, pihaknya mengaku terus mempelajari putusan praperadilan Ilham. Termasuk, alasan pertimbangan yang menjadi acuan hakim dalam memutus praperadilan tersebut.

"Selintas mendengar berkaitan dengan KPK yang dipahami hakim praperadilan tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang cukup sehingga dianggap penetapan tersangka PDAM itu tidak sah," kata Johan saat jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (12/5/2015) sore.

Johan membantah, KPK kembali kalah dalam praperadilan karena dinilai belum memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Ilham sebagai tersangka.

"Tidak hanya kasus IAS, ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka di KPK harus ada dukungan minimal dua alat bukti," ujar Johan menegaskan.

Dihubungi terpisah, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengaku menyayangkan keputusan hakim dalam membatalkan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Ilham.

"Karena hakim melakukan penilaian atas eksistensi alat bukti yang merupakan soal yuridis dalam pokok perkara tipikor. Bukan pada mekanisme prosesual praperadilan," kata Indriyanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Ke depannya, kata Johan, dalam waktu dekat KPK akan melakukan upaya hukum terkait putusan praperadilan ini. "Apakah kasasi, apakah PK atau langkah hukum lain," tuturnya.
(kri)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved