KPK Pelajari Putusan Praperadilan Eks Wali Kota Makassar

Selasa, 12 Mei 2015 - 21:44 WIB
KPK Pelajari Putusan...
KPK Pelajari Putusan Praperadilan Eks Wali Kota Makassar
A A A
JAKARTA - Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan yang dimohonkan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) terkait penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi putusan tersebut, pemimpin KPK kemudian menggelar rapat membahas langkah yang akan ditempuh. Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, para pemimpin KPK menghormati putusan hakim tunggal praperadilan Yuningtyas Upiek Kartikawati.

Meski demikian, pihaknya mengaku terus mempelajari putusan praperadilan Ilham. Termasuk, alasan pertimbangan yang menjadi acuan hakim dalam memutus praperadilan tersebut.

"Selintas mendengar berkaitan dengan KPK yang dipahami hakim praperadilan tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang cukup sehingga dianggap penetapan tersangka PDAM itu tidak sah," kata Johan saat jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (12/5/2015) sore.

Johan membantah, KPK kembali kalah dalam praperadilan karena dinilai belum memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Ilham sebagai tersangka.

"Tidak hanya kasus IAS, ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka di KPK harus ada dukungan minimal dua alat bukti," ujar Johan menegaskan.

Dihubungi terpisah, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengaku menyayangkan keputusan hakim dalam membatalkan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Ilham.

"Karena hakim melakukan penilaian atas eksistensi alat bukti yang merupakan soal yuridis dalam pokok perkara tipikor. Bukan pada mekanisme prosesual praperadilan," kata Indriyanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Ke depannya, kata Johan, dalam waktu dekat KPK akan melakukan upaya hukum terkait putusan praperadilan ini. "Apakah kasasi, apakah PK atau langkah hukum lain," tuturnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1903 seconds (0.1#10.140)