Kronologi Kasus Novel Baswedan Versi Polri

Jum'at, 01 Mei 2015 - 14:52 WIB
Kronologi Kasus Novel Baswedan Versi Polri
Kronologi Kasus Novel Baswedan Versi Polri
A A A
JAKARTA - Mabes Polri menjelaskan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang terjadi pada tahun 2004. Perkara itu berawal dari kasus pencurian sarang burung walet oleh enam orang.

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dibawa ke pantai panjang di Bengkulu menggunakan mobil. Menurutnya, Novel dan anak buahnya menembaki para tersangka.

"Mungkin dikarenakan kesal atau apa, dilakukan penembakan. Novel menembak dua orang dan sisanya anak buahnya," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charlian di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (1/5/2015).

Satu dari enam orang pelaku pencurian itu meninggal dunia lantaran timah panas yang bersarang ditubuhnya. Menurut Anton, keluarga yang meninggal masih menuntut Mabes Polri supaya diproses.

"Karena pada tahun 2016 kasus ini sudah kedaluwarsa," imbuhnya.

Anton tidak menampik bahwa jaksa di Bengkulu selalu bertanya mengenai kasus Novel. Novel akan dibawa ke Bengkulu untuk proses reka ulang, pasalnya memang tidak boleh diwakilkan.

"Kita perlu menghadirkan tersangka sebenarnya, tidak boleh diwakilkan, Pak Novel akan dibawa ke Bengkulu," tegasnya.

Tim Bareskrim Polri menangkap penyidik KPK Novel Baswedan. Mobil Toyota Kijang Innova B 1597 BYP yang membawanya tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 01.00 WIB.

Novel dijadikan tersangka atas kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.

Kasusnya sempat ditunda pada 2012 atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perkara ini kemudian diusut kembali atas permintaan pihak Kejaksaan dan keluarga korban.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5535 seconds (0.1#10.140)