Perppu Plt KPK Harus Segera Disahkan Menjadi UU

Rabu, 22 April 2015 - 01:51 WIB
Perppu Plt KPK Harus Segera Disahkan Menjadi UU
Perppu Plt KPK Harus Segera Disahkan Menjadi UU
A A A
JAKARTA - Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendorong agar Komisi III DPR segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksana Tugas Pimpinan KPK.

Hal itu terlontar pada rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR bersama Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Wicipto Setiadi, Polri diwakili Komjen Budi Waseso, dan Jampidsus Kejaksaan Agung Widyo Pramono, di Gedung DPR, Selasa (21/4/2015) malam.

Saat memberikan masukan, Jampidsus Widyo Pramono mengatakan, penerbitan Perppu Plt KPK sudah sesuai dengan syarat kegentingan memaksa.

"Hal ini sesuai yang sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 1 Februari 2010," katanya.

Sementara itu, Kadivkum Irjen Pol Moechgiyarto selaku perwakilan Polri mengatakan, secara substansi Perppu Nomor 1 Tahun 2015 disarankan dapat disetujui menjadi undang-undang. Hal ini, lanjut dia, demi terwujudkan optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia pun mengingatkan, jika Perppu ini tidak mendapat persetujuan DPR, terjadi kekosongan pimpinan KPK. Lantaran setiap keputusan yang diambil pemimpin KPK harus bersifat kolektif kolegial.

"Untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum, maka disarankan Perppu Nomor 1 tahun 2015 dapat disetujui menjadi undang-undang," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perundang Perundangan Kemenkum HAM Wicipto Setiadi mengatakan, dalam kondisi mendesak seperti saat ini, sebaiknya Perppu tersebut diterima terlebih dahulu. Dengan catatan, revisi diusulkan kemudian.

"Yang terpenting sekarang adalah diterima. Untuk masalah revisi bisa nanti karena ini masuk dalam prolegnas prioritas," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4224 seconds (0.1#10.140)