Pengangkatan Johan Budi sebagai Plt Pemimpin KPK Dipersoalkan

Selasa, 21 April 2015 - 23:28 WIB
Pengangkatan Johan Budi sebagai Plt Pemimpin KPK Dipersoalkan
Pengangkatan Johan Budi sebagai Plt Pemimpin KPK Dipersoalkan
A A A
JAKARTA - Pengangkatan Johan Budi SP selaku pemimpin sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipersoalkan. Hal itu terungkap dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III dengan sejumlah intansi pemerintah di sektor penegakan hukum.

Rapat yang digelar Selasa (21/4/2015) di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksana Tugas Pimpinan KPK.

Berdasarkan Pasal 29 (d) Undang-Undang KPK, syarat calon pimpinan KPK adalah berijazah sarjana hukum atau sarjana lain dengan pengalaman 15 tahun di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Anggota Panja dari Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto mengatakan, latar belakang Johan sebagai jurnalis di bidang hukum belum bisa diartikan yang bersangkutan berpengalaman di bidang hukum.

"Kita jangan memperkosa bahasa. Sadar semua bahwa ini tidak masuk. Apakah karena memiliki pengalaman sebagai jurnalis bidang hukum dia layak disebut berpengalaman di bidang hukum?" kata Wihadi.

Wihadi pun menyindir, seorang jurnalis yang berpengalaman dapat juga dianalogikan seperti staf administrasi di kantor notaris yang memiliki pengalaman di bidang hukum.

"Analoginya staf administrasi di kantor notaris yang bukan berpendidikan di bidang hukum nanti bisa dianggap berpengalaman," katanya.

Senada dengan Wihadi, anggota Panja dari Fraksi PKS M Nasir Djamil mengatakan, latar belakang profesi jurnalis pada Johan Budi belum bisa memenuhi syarat untuk menjadi pemimpin KPK.

"Apakah profesi jurnalis memenuhi syarat keahlian dan pengalaman hukum, pribadi saya tidak," kata Nasir.

Seperti dikutip dari bahan presentasi yang disampaikan perwakilan Kejaksaan Agung, karier Johan Budi diawali sebagai jurnalis dari tahun 1994-2005. Ia juga tercatat sebagai dosen Fakultas Komunikasi Massa Universitas Indo Nusa Esa Unggul pada tahun 2004-2005.

Kariernya di KPK diawali menjadi juru bicara pada tahun 2006-2014 dan dia diangkat menjadi Deputi Pencegahan KPK pada tahun 2014-2015.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5957 seconds (0.1#10.140)