Tersangka Kasus Innospec Buka Peluang Ajukan Praperadilan

Selasa, 31 Maret 2015 - 18:36 WIB
Tersangka Kasus Innospec Buka Peluang Ajukan Praperadilan
Tersangka Kasus Innospec Buka Peluang Ajukan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Liem, Palmer Situmorang mengaku tak menutup kemungkinan kliennya mengajukan praperadilan setelah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bisa jadi, bisa jadi, dan sangat bisa," kata Palmer di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).

Namun, pihaknya akan terlebih dahulu menanyakan kepada Willy apakah yang bersangkutan ingin mengajukan praperadilan atau tidak. "Tidak boleh kita agenda sendiri. Pengacara terikat dengan kode etik," terangnya.

Palmer juga menyampaikan, sampai saat ini belum mengambil sikap sejauh itu. Mereka masih melihat kemungkinan-kemungkinan langkah yang akan diambil atas perkara hukum Willy.

"Kita lihat deh, kita belum sempat mengajukan praperadilan. Kita rasanya belum mengambil sikap sampai situ nanti kemungkinan kita lihat dululah," pungkasnya.

Untuk diketahui, Willy Sebastian Liem merupakan tersangka dugaan korupsi terkait suap proyek PT Innospec Ltd dalam pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada tahun 2004-2005.

Kasus ini sudah cukup lama mandek, namun saat ini penyidikan kasus Innospec itu kembali dilanjutkan oleh KPK. Hal itu ditandai dengan diperiksanya dua tersangka kasus itu pada Senin 19 Januari 2015.

Dalam kasus ini, Willy disangkakan sebagai pihak pemberi suap kepada Suroso Atmo Martoyo. Maksud pemberian kepada pejabat di Pertamina itu yakni supaya Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.

Suroso Atmo sendiri ditetapkan menjadi tersangka medio akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Willy sebagai pemberi suap ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK 2 Januari 2012 silam. Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3860 seconds (0.1#10.140)