Jaksa Agung: Tugas KPK Cukup Supervisi Kasus BG

Rabu, 04 Maret 2015 - 15:47 WIB
Jaksa Agung: Tugas KPK Cukup Supervisi Kasus BG
Jaksa Agung: Tugas KPK Cukup Supervisi Kasus BG
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu berkas perkara Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti.

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, jika berkas perkara sudah diserahkan, maka tugas KPK sudah selesai. Namun, Kejagung memberi kesempatan lain kepada KPK yakni soal fungsi pengawasan (supervisi).

"Ya (supervisi) bisa terjadi. Itu kan salah satu tugas KPK untuk memberikan supervisi," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Rabu (4/3/2015)

Selain memberikan kesempatan KPK melakukan supervisi, pihaknya juga akan terus melakukan koordinasi terkait hal tersebut. Namun, prinsip di dalam penanganan kasus Budi Gunawan, KPK tak lagi dilibatkan.

"(Pelibatan KPK) rasanya (sudah) enggak lagi ya," tambah politikus Nasdem ini.

Seperti diketahui, KPK memutuskan untuk melimpahkan berkas perkara Budi Gunawan ke Kejagung. Kendati secara resmi akan melimpahkan perkara itu, Korps Adhiyaksa hingga sekarang belum menerima berkasnya.

Penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK sudah dibatalkan PN Jakarta Selatan. Dalam putusannya, Hakim Sarpin mengabulkan permohonan Budi Gunawan dan menilai praperadilan yang diajukannya sah sebagai objek praperadilan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4845 seconds (0.1#10.140)