Kaji Kasus BG, Kejagung Gunakan Putusan PN Jaksel

Selasa, 03 Maret 2015 - 14:07 WIB
Kaji Kasus BG, Kejagung Gunakan Putusan PN Jaksel
Kaji Kasus BG, Kejagung Gunakan Putusan PN Jaksel
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan mengkaji kasus Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari hasil pengkajian, Kejagung akan memutuskan melanjutkan atau menghentikan penyidikan kasus mantan calon Kapolri itu.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan dalam menangani kasus Budi Gunawan, Kejagung mengacu atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sarpin Rizaldi.

"Itu lah acuan kita untuk BG (Budi Gunawan)," ujar Prasetyo di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Kejagung belum memutuskan apakah proses penghentian kasus oleh Kejagung dengan cara mengeluarkan kebijakan mengesampingkan kasus (deponeering) Budi Gunawan atau bahkan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).'

Sebelumnya, PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan BG atas KPK. PN menyatakan penetapan BG menjadi tersangka kasus dugan gratifikasi dan kepemilikan rekening mencurigakan tidak sah.

Dalam perkemabannya, kasus tersebut akhirnya disepakati untuk diserahkan kepada Kejagung.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4094 seconds (0.1#10.140)