Larang Novel Hadiri Pemeriksaan, Ruki Bisa Dipenjara

Senin, 02 Maret 2015 - 14:21 WIB
Larang Novel Hadiri Pemeriksaan, Ruki Bisa Dipenjara
Larang Novel Hadiri Pemeriksaan, Ruki Bisa Dipenjara
A A A
JAKARTA - Langkah Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki yang melarang penyidiknya Novel Baswedan menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri dikritik.

Menurut Praktisi Hukum Frederick Yunadi, langkah Ruki yang melarang Novel menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri itu sebuah kesalahan besar.

"Menurut saya, Pak Ruki itu lupa. Dia bisa dijerat dengan Pasal 216 KUHP, menghambat pelaksanaan hukum, dia bisa dipenjara, ditangkap, ditersangkakan," kata calon Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) periode 2015-2020 ini di Balai Kartini, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Dia menilai, Ruki merasa sebagai pahlawan dengan mengeluarkan sikap tersebut. "Dia ingin melindungi anak buahnya, betul. Tetapi kalau anak buahnya salah, sikap itu adalah dipantang atau dilarang oleh undang-undang," ungkapnya.

Seharusnya, lanjut dia, Ruki mendorong Novel menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. "Kalau perlu ngomong sama pimpinan Polri, tolong diproses, tapi bila perlu buat perjanjian supaya tidak ditahan. Hukum harus ditegakkan," kata dia.

Dia pun menyayangkan sikap Ruki tersebut. Terlebih, Ruki merupakan purnawirawan polisi.

"Dia itu bisa dijerat Pasal 216, lupa dia. Barang siapapun, yang berani melarang, itu kan melawan hukum kan, polisi manggil Novel kan atas nama undang-undang. Bukan atas nama pribadi," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6573 seconds (0.1#10.140)