Kejagung Siap Pelajari Berkas Budi Gunawan

Senin, 02 Maret 2015 - 14:26 WIB
Kejagung Siap Pelajari Berkas Budi Gunawan
Kejagung Siap Pelajari Berkas Budi Gunawan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas kasus calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejaksaan Agung menyatakan siap untuk menerima berkas-berkas hasil penyelidikan dan penyidikan Budi Gunawan di KPK. "Kejaksaan akan mempelajari dan bagaimana tindak lanjut penanganannya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakara Selatan, Senin (2/3/2015).

Prasetyo mengungkapkan, salah satu alasan kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan karena sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan.

"Sesuai Undang-undang KPK sebagaimana tidak mungkin menghentikan perkara yang disidik. Sementara keputusan pengadilan sudah final dan mengikat tentunya harus disepakati," tuturnya.

Dia membantah pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejagung terburu-buru. "Pada prinsipnya setiap perkara harus diselesaikan secara cepat," katanya.

Sebelumnya KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan rekening mencurigakan. Penetapan tersangka dilakukan sebelum Budi menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR.

Tidak menerima atas penetapan status tersangka, Budi menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui sidang praperadilan, pengadilan akhirnya memutuskan mengabulkan gugatan Budi.Dengan putusan itu, status tersangka Budi dibatalkan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4627 seconds (0.1#10.140)