KPK Pikir-pikir Respons Putusan Praperadilan Budi Gunawan

Jum'at, 27 Februari 2015 - 15:46 WIB
KPK Pikir-pikir Respons Putusan Praperadilan Budi Gunawan
KPK Pikir-pikir Respons Putusan Praperadilan Budi Gunawan
A A A
JAKARTA - Pihak KPK belum mengambil langkah hukum menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG).

Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengaku sudah mendengar penjelasan Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) Suhadi, yang menyatakan KPK tidak bisa mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan itu.

"Pernyataan itu sudah kami tangkap. Tapi kami tidak melakukan reaksi dengan bicara. Tapi kami akan gunakan pertimbangan tindakan," ujar Taufiequrachman Ruki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Menurut dia, penjelasan Jubir MA itu adalah sebuah sinyal. Dan pihaknya, kata dia, tahu bahwa ada aturan yang mesti dipegang.

"Sehingga kita juga berpikir untuk, 'so bagaimana kalau begitu'. Itu yang jadi diskusi kita berlima (Komisioner KPK)," tuturnya.

"Dan itu akan menentukan langkah lanjut, kan tidak bisa dalam bersikap, bertindak 'itu pokoknya gue maunya begitu'. Ya kita tahu. Ada aturan yang meski kita pegang," imbuhnya.

Sementara itu, Plt Pemimpin KPK Johan Budi mengaku sudah mendengar isyarat PN Jaksel yang tidak menerima permohonan kasasi pihaknya atas putusan praperadilan itu.

"Hal-hal itulah yang mendasari kami berlima untuk memikirkan bagaimana jalan keluarnya setelah kita sudah berupaya melakukan kasasi, atau surat kepada MA. Jadi mohon dibantu atau yang dari detail sisi hukumnya," kata Johan Budi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7512 seconds (0.1#10.140)