Polri Klaim Pemeriksaan Bambang Widjojanto Tak Ganggu KPK

Jum'at, 27 Februari 2015 - 15:33 WIB
Polri Klaim Pemeriksaan Bambang Widjojanto Tak Ganggu KPK
Polri Klaim Pemeriksaan Bambang Widjojanto Tak Ganggu KPK
A A A
JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso meminta Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) agar mematuhi pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Waseso berpendapat, status Bambang bukan lagi sebagai pemimpin KPK setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan dia. Sehingga proses hukum Bambang tak mempengaruhi kinerja KPK dan bisa terus dilanjutkan.

"Saya rasa (pemeriksaan Bambang) harusnya tidak ada pengaruh dengan KPK, kan tidak lakukan pekerjaan terkait KPK," ujar Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Waseso sendiri belum mendengar detail alasan Bambang menolak diperiksa hari ini. Menurutnya, Bambang dan kuasa hukumnya harus bersikap patuh dengan memenuhi panggilan penyidik.

Dia mengatakan, terkait pemeriksaan terhadap Bambang, Waseso menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengatur jadwal pemeriksaan selanjutnya.

"Saya belum tahu (informasi) kalau KPK sendiri yang instruksikan agar BW tidak datang," tambah Kabareskrim yang belakangan akrab disapa Buwas ini.

Seperti diketahui, Bambang tidak memenuhi panggilan penyidik Polri sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam pengurusan sengketa pilkada Kotawaringin Barat, tahun 2010 silam.

Tim kuasa hukum Bambang, Nursyahbani Katjasungkana berdalih batalnya pemeriksaan terhadap Bambang karena kliennya ada agenda lain. Kuasa hukum pun meminta Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemanggilan itu.

Dalam kasusnya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 242 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP. Dia juga dikenakan Pasal 56 sebagai Pasal tambahan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5576 seconds (0.1#10.140)