Penjelasan KPK Terkait Budi Gunawan Tak Penuhi Panggilan

Jum'at, 30 Januari 2015 - 13:51 WIB
Penjelasan KPK Terkait Budi Gunawan Tak Penuhi Panggilan
Penjelasan KPK Terkait Budi Gunawan Tak Penuhi Panggilan
A A A
JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha menyatakan, terkait batalnya pemeriksaan terhadap Komjen Pol Budi Gunawan, Divisi Humas Mabes Polri sudah mengirim perwakilannya.

Perwakilan tersebut, kata Priharsa untuk mengkonfirmasi ketidakhadiran Budi Gunawan yang sedianya akan diperiksa untuk pertama kalinya pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Ada seorang Divisi Hukum Mabes Polri, ke sini satu orang, pangkatnya Kombes tapi saya lupa namanya," ujar Priharsa di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Priharsa mengatakan, utusan Divkum Mabes Polri itu menyampaikan, alasan Komjen Pol Budi Gunawan tidak memenuhi panggilan lantaran perkaranya tengah di praperadilan ke PN Jakarta Selatan oleh tim kuasa hukum Budi.

Terdapat hal itu, Priharsa mengaku penyidik tengah mempertimbangkan dua hal. Pertama, apakah utusan dari Divkum Polri dianggap patut karena disampaikan melalui lisan tanpa disertai surat konfirmasi.

"Kedua (soal) materi, apakah dapat dinilai patut atau tidak ketidakhadirannya karena alasan ada di tahap praperadilan," katanya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8094 seconds (0.1#10.140)