Wacana Hak Imunitas KPK, Polri: Yang Lain Bisa Ikut-ikutan

Selasa, 27 Januari 2015 - 21:02 WIB
Wacana Hak Imunitas KPK, Polri: Yang Lain Bisa Ikut-ikutan
Wacana Hak Imunitas KPK, Polri: Yang Lain Bisa Ikut-ikutan
A A A
JAKARTA - Wacana hak imunitas bagi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diungkapkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dinilai tidak akan efektif. Pasalnya, pemberian hak kekebalan hukum tersebut akan memicu keinginan lembaga negara lainnya untuk mengajukan hak yang sama.

"Karena bukan tidak mungkin ke depan, jabatan tertentu, posisi tertentu akan juga mengajukan hal yang sama," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015).

Menurut Rikwanto, seorang kepala negara sekali pun tidak memiliki hak imunitas. Karena sesuai aturan, setiap orang memang sama kedudukannya di mata hukum.

Sehingga, lanjutnya, Polri khawatir jika hak imunitas ini dikabulkan, maka tidak menutup kemungkinan pihak lain juga akan mengajukan hal serupa.

"Pertimbangan-pertimbangannya juga bisa dibuat sendiri, dengan alasan-alasan yang bisa dibuat sendiri," tutup dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi disarankan oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana untuk memberikan hak imunitas bagi pemimpin KPK melalui Perppu menyusul banyaknya serangan yang ditujukan kepada para komisionernya.

Wacana pemberian hak imunitas bagi pemimpin KPK muncul setelah Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3670 seconds (0.1#10.140)