Pimpinan Dilaporkan ke Polisi, Ini Tanggapan KPK

Selasa, 27 Januari 2015 - 00:10 WIB
Pimpinan Dilaporkan ke Polisi, Ini Tanggapan KPK
Pimpinan Dilaporkan ke Polisi, Ini Tanggapan KPK
A A A
JAKARTA - Satu per satu pimpinan KPK telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Menanggapi hal ini, pihak KPK menunggu sikap Bareskrim dalam menangani kasus pimpinan KPK tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Kemudian, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Ketua KPK Abraham Samad, akan menyusul Wakil Ketua KPK Zulkarnain.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP mengatakan, setiap warga negara berhak untuk melaporkan siapa saja, termasuk pimpinan KPK.

Johan melanjutkan, pimpinan KPK juga warga negara yang memiliki hak untuk melaporkan upaya hukum balik. Ini bisa dilakukan jika upaya pelaporan terhadap pimpinan KPK itu tidak didasari oleh bukti-bukti atau datanya bersifat fitnah belaka.

"Tentu pimpinan KPK punya sikap, bisa mengambil langkah hukum," ujar Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015) malam.

Johan pun mempertanyakan, apakah kebetulan atau disengaja, setelah Bambang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian menyusul pimpinan lain yang juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

"Maka sempurnalah pelaporan ini sangat sempurna. Jadi semua pimpinan KPK akhirnya menjadi terlapor di Bareskrim Mabes Polri," kata Johan.

Saat ini menurutnya, tergantung dari pihak Bareskrim Mabes Polri, apakah bisa hukuman itu ditindaklanjuti dengan cepat dan dengan bukti-bukti yang konfirm.

Kendati demikian kata Johan, KPK secara lembaga hubungannya baik dengan Polri. Yang tidak baik ungkap Johan, adalah dengan orang-orang sepihak.

"Enggak ada perseteruan antara KPK dengan Polri secara lembaga. Enggak ada Polri melehmahkan KPK, dan KPK melemahkan Polri," tandas Johan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1412 seconds (0.1#10.140)