KPK Hormati Keputusan Budi Gunawan Ajukan Pra Peradilan

Selasa, 20 Januari 2015 - 20:02 WIB
KPK Hormati Keputusan Budi Gunawan Ajukan Pra Peradilan
KPK Hormati Keputusan Budi Gunawan Ajukan Pra Peradilan
A A A
JAKARTA - Mabes Polri memastikan telah mengajukan pra peradilan Komjen Pol Budi Gunawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait status tersangkanya dalam dugaan kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi.

Menanggapi itu, pihak Komisi Pembentarasan Korupsi (KPK) mengaku menghargai upaya hukum Polri untuk Budi Gunawan. "Berkaitan dengan BG (Budi Gunawan), kami mendengar sudah dilakukan pra peradilan. Posisi KPK, kami hormati," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat jumpa pers, di kantornya, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Bambang menambahkan, pra peradilan Budi Gunawan merupakan langkah hukum yang diatur dalam undang-undang. Sehingga jika upaya hukum itu sampai ke KPK, pihaknya akan mempelajarinya.

"Bila suatu saat disampaikan ke KPK kami akan pelajari dengan sungguh-sungguh dan jalani sesuai dengan KUHAP yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya Mabes Polri memberikan bantuan hukum terhadap Budi Gunawan. Bantuan hukum itu akan dihimpun oleh divisi hukum Mabes Polri. Berkaitan dengan bantuan hukum itu, Polri pun mengajukan pra peradilan status tersangka Budi Gunawan ke PN Jakarta Selatan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3427 seconds (0.1#10.140)