Staf Ahli Wali Kota Tangerang Selatan Dipanggil KPK

Selasa, 20 Januari 2015 - 12:53 WIB
Staf Ahli Wali Kota Tangerang Selatan Dipanggil KPK
Staf Ahli Wali Kota Tangerang Selatan Dipanggil KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten tahun anggaran 2012.

Dalam kasus ini, penyidik akan memeriksa Staf Ahli Wali kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, Syafrudin sebagai saksi.

"Dia (Syafrudin) diperiksa untuk tersangka DP (Dadang Priatna)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Menurut Priharsa, pemanggilan terhadap Syafrudin belum bisa dipastikan dalam kaitan apa.

Namun, pemanggilan bersangkutan kuat dugaan untuk pengembangan kasus. "Keterangan bersangkutan untuk kepentingan penyidikan," kata Priharsa.

KPK pada 15 Januari 2015 lalu juga telah memanggil Airin untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sekarang giliran anak buahnya yang bakal dicecar pertanyaan oleh penyidik.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Tubagus Chairi Wardhana, Dadang Priatna dari PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP) serta Mamak Jamaksari (MJ) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen proyek ini.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Rakhmat)
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4532 seconds (0.1#10.140)