Hakim Agung M Saleh Dilaporkan ke KY, Tak Terkait Perkara TPI

Jum'at, 14 November 2014 - 15:49 WIB
Hakim Agung M Saleh Dilaporkan ke KY, Tak Terkait Perkara TPI
Hakim Agung M Saleh Dilaporkan ke KY, Tak Terkait Perkara TPI
A A A
JAKARTA - Rasyid Ridha, ahli waris pemegang saham PT Gunung Bayan Pratama Coal Kalimantan Timur menegaskan pelaporan Hakim Agung M Saleh ke Komisi Yudisial (KY) bukan lantaran tengah disorot setelah memutus perkara TPI.

"Bukan, ini sudah dari sembilan bulan lalu kita laporkan ke KY," kata Rasyid di Kantor KY, Jakarta Pusat (14/11/2014).

Hari ini, dia datang ke KY diantar oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Syaiful Bakhri untuk melengkapi dokumen laporan.

Dia kembali menegaskan, tindak lanjut laporan ke KY bukan karena M Saleh tengah disorot setelah menolak Peninjauan Kembali (PK) PT Karya Berkah Bersama.

Menurutnya, kebetulan saja ketua majelis hakim yang menangani perkara PT Gunung Bayan Pratama Coal dengan sengketa kepemilihan saham TPI sama. "Kita melengkapi dokumen, karena hakimnya sama," tegasnya.

Sebelumnya, Rasyid sebagai ahli waris melalui PPP Muhammadiyah melaporkan M Saleh, Mahdi Soroinda Nasution dan Habiburrahman melalui PP Muhammadiyah.

Kasus yang pernah ditangani MA ini terkait Sengketa kepemilikan PT Gunung Bayan Pratama Coal antara pengusaha Alm H Asri dan Datuk Law Tuck Kwong dari Singapura.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4763 seconds (0.1#10.140)