Amir Hamzah & Kasmin Tersangka Kasus Pilkada Lebak

Kamis, 25 September 2014 - 17:18 WIB
Amir Hamzah & Kasmin Tersangka Kasus Pilkada Lebak
Amir Hamzah & Kasmin Tersangka Kasus Pilkada Lebak
A A A
JAKARTA - KPK menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka terkau kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten, Tahun 2013.

Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP mengatakan, penyidik sudah menemukan dua alat bukti cukup untuk dimulai penyidikan. Penyidik menduga sudah terjadi tindak pidana korupsi (tipikor).

"Penyidik menetapkan AH (Amir Hamzah) dan K (Kasmin), dua-duanya calon Bupati dan Wakil Bupati waktu itu," kata Johan Budi saat konferensi pers di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Mereka berdua diduga memberi suap bersama-sama dengan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah (RAC) dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW) dalam kasus tersebut.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk keduanya keluar pada 22 September 2014.

"Diduga (keduanya) memberikan hadiah kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan dan jabatan wewenang yang melekat pada kedudukannya bersama TCW dan RAC," imbuhnya.

Mereka berdua diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5195 seconds (0.1#10.140)