Penuntasan Masalah Hukum di Indonesia Bermasalah

Jum'at, 19 September 2014 - 16:33 WIB
Penuntasan Masalah Hukum di Indonesia Bermasalah
Penuntasan Masalah Hukum di Indonesia Bermasalah
A A A
JAKARTA - Indonesia masih memiliki banyak persoalan di bidang hukum, meski telah banyak regulasi dibuat untuk menegakkan hukum.

Hasil survei dan analisis Indonesian Legal Roundtable (ILR) mengukur indeks penerapan hukum di Indonesia Tahun 2013, setidaknya ada lima prinsip hukum yang menunjukkan masalah.

Direktur ILR Todung Mulya Lubis mengungkapkan, salah satu prinsip hukum yang dianalisa yakni pemerintahan berdasarkan hukum yang di dalamnya terdapat penilaian tentang tindakan pemerintah terhadap hukum.

"Kemudian sistem pengawasan yang efektif dan keseimbangan legislatif dan eksekutif. Prinsip pemerintahan berdasarkan hukum ini masih rapuh," ujarnya pada peluncuran dan diskusi indeks negara hukum Indonesia 2013 di Hotel Manhattan, Jakarta, Jumat (19/9/2014).

Todung mengatakan, permasalahan mendasar dari prinsip ini adalah, tidak adanya pengawasan yang efektif. "Baik oleh parlemen, pengadilan, pengawasan internal pemerintah dan komisi negara independen," ujarnya.

Berdasarkan survei ILR ditemukan hanya 2 persen responden yang merasa semua tindakan pemerintah telah sesuai dengan hukum. Kemudian 47 persen responden menjawab tindakan pemerintah telah sesuai dengan hukum.

"Masih banyaknya tindakan pemerintah yang tidak sesuai dengan hukum juga tercermin dari laporan KPK 2013," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5177 seconds (0.1#10.140)