Kejagung Bisa Panggil Sutiyoso, Foke hingga Jokowi

Jum'at, 19 September 2014 - 10:16 WIB
Kejagung Bisa Panggil Sutiyoso, Foke hingga Jokowi
Kejagung Bisa Panggil Sutiyoso, Foke hingga Jokowi
A A A
JAKARTA - Untuk ungkap dugaan korupsi Transjakarta, Kejagung bisa memanggil Sutiyoso, Fauzi Bowo (Foke) dan Joko Widodo (Jokowi).

Seperti diketahui, di era Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, moda transportasi perkotaan seperti Transjakarta dimulai. Kemudian dilanjutkan Foke dan saat ini sampai Gubernur DKI Jakarta, Jokowi.

"Kejagung dan KPK perlu untuk memanggil ketiganya, untuk menggali keterangan tentang prosedur pengadaan Bus Transjakarta," kata Ketua Jakarta Transportation Watch (JTW) Andy William Sinaga kepada Sindonews, Jumat (19/9/2014).

Menurutnya, bisa saja secara sukarela Gubernur DKI Jakarta datang ke Kejagung atau KPK untuk memberikan informasi tentang prosedur yang dilakukan dalam pengadaan Bus Transjakarta.

Namun di sisi lain, Udar Pristono yang kini telah ditahan Kejagung, harus mengungkap kepada publik pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Azas hukum presumption of innocence atau praduga tidak bersalah dapat digunakan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk Udar. Tidak bisa dipungkiri Udar mempunyai jasa dalam penataan transportasi publik di Jakarta khususnya mengawal kesinambungan program Transjakarta," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8636 seconds (0.1#10.140)