Hari Ini Anas Akan Bacakan Pleidoi

Kamis, 18 September 2014 - 09:59 WIB
Hari Ini Anas Akan Bacakan Pleidoi
Hari Ini Anas Akan Bacakan Pleidoi
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan gelar sidang pembelaan atau pleidoi dari Anas Urbaningrum.

Sidang tersebut merupakan lanjutan dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Hambalang dan tindak pidana pencuci uang (TPPU) dengan Anas sebagai terdakwa.

Rencananya sidang bakal digelar pada pukul 13.00 WIB oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aswandi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsider lima bulan kurungan, dan denda sebesar Rp500 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum berupa pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa berada ditahan," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan berkas tuntutan Anas di Pengadilan Tipikor, Kamis 11 September 2014.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Anas terbukti melakukan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan atau proyek lain serta pencucian uang.

Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Adapun dugaan pencucian uang, Anas dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU junto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 huruf C UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan TPPU.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8640 seconds (0.1#10.140)