Kejagung Tahan Udar Pristono

Rabu, 17 September 2014 - 20:55 WIB
Kejagung Tahan Udar Pristono
Kejagung Tahan Udar Pristono
A A A
JAKARTA - Kejagung menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono terkait kasus dugaan tindak korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013.

Selain Udar Pristono, Kejagung juga menahan mantan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi pada Bidang Pengkajian dan Penetapan Teknologi (BPPT) Prawoto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan, dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Transjakarta tersebut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

‎"Hari ini tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka UP dan P selama 20 hari ke depan yang dimulai dari hari ini," kata Tony di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2014).

Penahanan selama 20 hari tersebut, kata Tony, untuk memudahkan penyelidikan oleh tim penyidik Kejagung. "Jika dirasa kurang, maka akan ditambah masa tahanannya selama 40 hari ke depan," kata dia.

Seperti pantauan Sindonews di lokasi, setelah diperiksa selama kurang lebih 10 jam, penyidik Kejagung menahan Prawoto pada pukul 19.00 WIB. Sekira 30 menit kemudian, pada pukul 19.30 WIB, giliran Udar Pristono digelandang menuju Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6524 seconds (0.1#10.140)