KPK Panggil Pejabat Kemendagri Usut E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Penyidik lembaga antikorupsi akan memeriksa Kepala Sub Direktorat Identitas Penduduk Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Drajat Wisnu Setyawan.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Penyidik juga akan memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Kemendagri M Wahyu Hidayat, dan Bisnis Development Manager PT HP Indonesia, Habib Mohamad.
"Mereka juga diperiksa untuk tersangka S," kata Priharsa.
Dalam kasus dugaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) 2011-2012 , penyidik KPK baru menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dikcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.
Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan berdasarkan hasil penghitungan sementara, akibat perbuatannya itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,12 triliun.
Penyidik lembaga antikorupsi akan memeriksa Kepala Sub Direktorat Identitas Penduduk Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Drajat Wisnu Setyawan.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Penyidik juga akan memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Kemendagri M Wahyu Hidayat, dan Bisnis Development Manager PT HP Indonesia, Habib Mohamad.
"Mereka juga diperiksa untuk tersangka S," kata Priharsa.
Dalam kasus dugaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) 2011-2012 , penyidik KPK baru menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dikcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.
Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan berdasarkan hasil penghitungan sementara, akibat perbuatannya itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,12 triliun.
(dam)