KPK Panggil Pejabat Kemendagri Usut E-KTP

Rabu, 10 September 2014 - 11:20 WIB
KPK Panggil Pejabat Kemendagri Usut E-KTP
KPK Panggil Pejabat Kemendagri Usut E-KTP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Penyidik lembaga antikorupsi akan memeriksa Kepala Sub Direktorat Identitas Penduduk Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Drajat Wisnu Setyawan.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/9/2014).

Penyidik juga akan memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Kemendagri M Wahyu Hidayat, dan Bisnis Development Manager PT HP Indonesia, Habib Mohamad.

"Mereka juga diperiksa untuk tersangka S," kata Priharsa.

Dalam kasus dugaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) 2011-2012 , penyidik KPK baru menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dikcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.

Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan berdasarkan hasil penghitungan sementara, akibat perbuatannya itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,12 triliun.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6431 seconds (0.1#10.140)