Tiap Tahun 35 Ribu TKI Dideportasi

Selasa, 09 September 2014 - 22:02 WIB
Tiap Tahun 35 Ribu TKI Dideportasi
Tiap Tahun 35 Ribu TKI Dideportasi
A A A
JAKARTA - Tiap tahun 35 ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dideportasi dari negara penempatan. 20 ribu di antaranya dari Malaysia.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur mengatakan, 35 ribu TKI yang dideportasi disebabkan habis masa tinggal atau yang menjadi TKI ilegal.

"Bukan hanya negara bersangkutan yang direpotkan,tetapi juga negara kita yang direpotkan dengan tingginya angka deportasi ini," kata Gatot di Kantor BNP2TKI, Jakarta, Selasa (9/9/2014).

Gatot menjelaskan, dalam sepekan ada 300-an TKI dipulangkan dari Malaysia. Puluhan ribu TKI yang dipulangkan itu tersangkut masalah hukum karena melakukan berbagai pelanggaran di negeri jiran.

Di antaranya memiliki anak-anak yang dilahirkan di Malaysia. Pemulangan TKI kebanyakan dilakukan melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Dari Tanjung Pinang, semua TKI yang dipulangkan itu diantar ke daerah masing-masing, di bawah koordinasi dinas sosial di daerah.

Selain Malaysia, BNP2TKI juga memetakan masalah TKI ilegal di negara-negara Timur Tengah. Menurut dia, pemicu banyaknya TKI ilegal di Timur Tengah adalah penyalahgunaan visa dan mudahnya pengalihan visa kunjungan menjadi visa lain.

Dari beberapa negara di Timur Tengah, Arab Saudi yang dianggap tegas mengawasi penggunaan dan penyalahgunaan visa. "Kalau visa umrah atau haji, tidak bisa digunakan untuk yang lain. Mereka ketat," ujar Gatot.

Mantan Dubes Arab Saudi ini mengatakan, dia berharap ada sinergi untuk memerbaiki kualitas pengiriman TKI. Khususnya di daerah, karena TKI yang lolos sebagai TKI ilegal itu muncul dari daerah yang tidak bersinergi dengan stakeholder terkait.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4668 seconds (0.1#10.140)