Aset Nazaruddin Berpindah Tangan Meski Diblokir KPK

Senin, 18 Agustus 2014 - 22:38 WIB
Aset Nazaruddin Berpindah Tangan Meski Diblokir KPK
Aset Nazaruddin Berpindah Tangan Meski Diblokir KPK
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis mengungkapkan ada aset mantan bendum Demokrat Muhammad Nazaruddin yang berpindah tangan meskipun sudah diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu ditegaskan Yulianis saat bersaksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, terdakwa kasus proyek Sport Center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"KPK bilang sudah diblokir tetapi kenyataannya Gedung Mampang, di Bekasi, dan di Tebet sudah berubah nama," kata Yulianis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/8/2014).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa KPK menghadirkan sejumlah saksi diantaranya mantan Direktur Pemasaran PT Anugrah Nusantara Mindo Rosalina Manulang, mantan Staf Keuangan Permai Grup Oktarina Furi, mantan Tenaga Ahli Muhammad Nazarudin di DPR, Nuril Anwar dan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.

Yulianis menyebut gedung di Mampang berubah kepemilikan menjadi Sukmawati, gedung di Bekasi menjadi milik Gerhana Sianipar dan gedung di Tebet menjadi milik Unang Sudrajat. Mereka bertiga merupakan anak buah Nazaruddin di Permai Grup.

Yulianis mengaku sempat bertanya kepada penyidik kenapa bisa berubah padahal sudah diblokir. "KPK tanya ke saya, ini berubah nama dari A ke B, Ibu tahu enggak kenapa berubah? Ya tidak tahu kan sudah diblokir KPK," kata Yulianis.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6217 seconds (0.1#10.140)