Kemenkum HAM Diminta Tegas Soal WNA Langgar Izin Imigrasi

Selasa, 01 Juli 2014 - 13:08 WIB
Kemenkum HAM Diminta Tegas Soal WNA Langgar Izin Imigrasi
Kemenkum HAM Diminta Tegas Soal WNA Langgar Izin Imigrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) kembali didesak untuk bersikap tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang menyalahgunaakan izin tinggal di Indonesia.

Salah satunya, warga negara Tiongkok, Kentjana Sutjiawan alias Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen, yang diduga melakukan pemalsuan dokumen demi memiliki harta di Jakarta.

Pengacara OC Kaligis pun mengirimkan surat desakan yang kedua kepada lembaga yang dipimpin Amir Syamsuddin agar mendeportasi Xie Ligen seusai putusan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM sejak 22 April 2013, lalu.

"Kami meminta Menkum HAM Amir Syamsuddin, tidak terlihat melindungi Xie Ligen dan mohon agar segera dipulangkan ke negaranya. Sebagaimana Pak Menteri telah memulangkan guru-guru Jakarta International School, karena pelanggaran yang mereka lakukan," kata OC Kaligis di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (1/7/2014).

Dia meminta, Amir Syamsuddin tidak melakukan diskriminasi terhadap pelaksanaan putusan yang telah dikeluarkan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM karena Xie Ligen sudah terbkti melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Jangan sampai terkesan karena adanya faktor-faktor tertentu, Anda seolah melindungi Xie Ligen, yang nyata-nyata telah melakukan pelanggaran keimigrasian," tegasnya.

Masalah ini bermula saat klien OC Kaligis, Edhi Sujono Mulyadi alias Lie Jung Ching dan Suwito Muliadi alias Lie Wei Ching, yang memiliki tanah dan bangunan di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, ingin dikuasai oleh Xie Ligen.

Padahal berdasarkan, surat pemberitahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.W10.UI.149.PMH.02.03.1.2012 tertanggal 4 Januari 2012 menyatakan Kentjana Sutjiawan alias Xie Ligen sebagai pemegang Formulir III No. Urut:2913/62 tanggal 25 Oktober 1961 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta.

Setelah diteliti pada Formulir III nomor urut 2913/62 itu tercatat atas nama Tan Hong Tjiang bukan Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen alias Kentjana Sutjiawan. Namun, Xie Ligen yang lahir di Guangdong, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) tanggal 7 Mei 1932, ternyata memiliki paspor Tiongkok yang dikeluarkan Kedutaan Besar RRT di Jakarta tanggal 23 Juli 2012 dengan nomor G52579893 mengunakan nama Xie Ligen.

Sebagai warga negara asing, seharusnya Xie Ligen, mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sebelumnya, Amir pernah menyetakan akan menindak tegas semua WNA yang melanggar prosedur dan ketentuan keimigrasian dengan cara mendeportasi mereka.

Dia mengaku, sudah meminta jajarannya meneliti kasus pelanggaran keimigrasian yang dilakukan Xie Ligen. "Saya sudah perintahkan kasus ini dipelajari dan diteliti. Jika ada pelangaran ya harus ditindak, enggak boleh kita diamkan. Jika masalah hukumnya sangat kuat, ya aturan harus dijalankan," kata Amir beberapa waktu lalu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6594 seconds (0.1#10.140)