Warga Garut Tidak Tahu Pemilik Tanah yang Disita KPK

Jum'at, 20 Juni 2014 - 05:54 WIB
Warga Garut Tidak Tahu...
Warga Garut Tidak Tahu Pemilik Tanah yang Disita KPK
A A A
GARUT - Warga Kampung Pamoyanan, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, tidak mengetahui tanah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sekitar mereka tinggal adalah milik terdakwa tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Ike Wijayanto. Warga pun tidak mengetahui Ike merupakan mantan Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, yang terlibat kasus suap Hakim Imas beberapa waktu lalu.

"Saya memang mengetahui ada papan pemberitahuan yang terpasang di lahan (sawah) itu, isinya disita KPK. Tapi saya dan warga sini tidak mengenal siapa pemiliknya dan apa kasusnya," kata seorang warga setempat, Ari Karang Maulana (34), Kamis (19/6/2014).

Menurutnya, papan pemberitahuan dari KPK ini telah terpasang sejak lima bulan lalu. Namun karena ketidaktahuan, warga setempat tidak mempedulikannya. "Sudah cukup lama plang penyitaan tanah oleh KPK itu tertancap di dua bidang tanah itu. Namun kami tidak tahu kaitan dengan kasus yang mana penyitaan tanah yang dilakukan KPK di daerah ini," ujarnya.

Dua bidang tanah berupa sawah yang disita di kawasan Kampung Pamoyanan ini berupa sawah seluas 833 meter persegi sesuai SHM nomor 2278 dan sawah seluas 763 meter persegi sesuai SHM nomor 2279. Diberitakan sebelumnya, selain menyita dua sawah, KPK juga menyita tiga tanah lainnya di Garut.

Tiga tanah yang disita ini adalah sebidang tanah berikut bangunan di atasnya di Blok Kopi Lombang, Desa Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, seluas 398 meter persegi, sesuai SHM nomor 763, satu bidang tanah di alamat yang sama seluas 280 meter persegi sesuai SHM nomor 760, dan sebidang tanah di dekatnya dengan luas tanah 349 meter persegi sesuai akta jual beli nomor 206/2012 tanggal 26 April 2012.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1242 seconds (0.1#10.140)