Dirut PT Len Industri Diperiksa KPK soal e-KTP

Rabu, 11 Juni 2014 - 12:38 WIB
Dirut PT Len Industri Diperiksa KPK soal e-KTP
Dirut PT Len Industri Diperiksa KPK soal e-KTP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirut PT Len Isdustri Abraham Mose, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (elektronik KTP). Dia akan diperiksa sebagai saksi Sugiharto, tersangka dalam kasus itu.

"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2014).

Penyidik memanggil saksi lainnya yakni mantan Kadiv DPU PT Len Industri Agus Iswanto atau Dirut PT SEI, Direktur Administrasi dan Keuangan PT Len Industri Andra Yastrialsyah Agussalam.

PT Len Industri yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta Bandung sudah digeledah oleh penyidik KPK. PT Len Industri merupakan salah satu perusahaan di dalam konsorsium pemenang tender proyek pengadaan e-KTP.

Untuk melengkapi berkas tersangka, KPK juga memanggil Pegawai PT Sandipala Arthaputra Kwan Bi Eng, Anggota Dewan Pengawas pada BPJS Kesehatan dan Wiraswasta Wahyuddin Bagenda. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tukasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan PPK di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.

Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.‎ Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9569 seconds (0.1#10.140)