Daerah jangan tunggu SK turun terkait tunjangan guru

Sabtu, 03 Mei 2014 - 00:04 WIB
Daerah jangan tunggu SK turun terkait tunjangan guru
Daerah jangan tunggu SK turun terkait tunjangan guru
A A A
Sindonews.com - Pemerintah daerah (pemda) jangan menunggu semua surat keputusan (SK) turun, untuk membayar tunjangan profesi bagi guru yang sudah memenuhi persyaratan.

Direktur Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (P2TK) DitjenPendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, pembayaran harus segera atau sanksi akan diberikan bagi daerah yang melanggar.

"Untuk guru PNS tingkat SD, SK sudah dikirim ke pemerintah daerah sebanyak 839 ribu dari 1 juta guru PNS tingkat SD yang memenuhi syarat," kata Sumarna usai konferensi pers Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat 2 Mei 2014.

"Di juknis (petunjuk teknis) tunjangan profesi mesti dibayarkan setelah SK-nya turun. Ini sesuai ketentuan PMK (peraturan menteri keuangan). Jadi jangan takut menyalahi ketentuan," imbuhnya.

Sumarna mengatakan, jika pemda harus menunggu semua SK turun, maka yang menjadi korban adalah guru. Pasalnya, untuk memverifikasi kembali SK guru yang tidak memenuhi ketentuan, butuh waktu yang tidak tentu.

Dia mengatakan, bisa saja satu bulan, dua bulan hingga satu tahun tergantung dari proses pendataan. Pemda jangan dilema, karena merasa tidak enak dengan guru yang SK-nya belum turun. Dia khawatir jika daerah tidak segera membayarkan tunjangan bagi guru yang sudah punya SK maka akan menjadi temuan pengendapan anggaran.

Sebelumnya diberitakan, banyak guru di daerah yang belum menerima tunjangan profesi padahal pemerintah pusat menargetkan tunjangan dibayarkan pada 30 Maret 2014. Pemda menyatakan, mereka takut menyalahi aturan jika menurunkan tunjangan tanpa ada SK. Namun Mendikbud Mohammad Nuh sudah membantah jika pusat belum menurunkan SK.

Mendikbud malah akan menerjunkan tim untuk memeriksa daerah mana yang mengendapkan tunjangan profesi guru tersebut. Pranata menjelaskan, jangan sampai pemerintah daerah telat membayar.

Pasalnya pemerintah pusat sudah akan turun memeriksa proses pembayaran tunjangan ke daerah. "Tidak hanya Kemendikbud yang akan menerjunkan tim namun dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0809 seconds (0.1#10.140)