UU Desa picu daerah lain minta pemekaran

Kamis, 01 Mei 2014 - 00:09 WIB
UU Desa picu daerah lain minta pemekaran
UU Desa picu daerah lain minta pemekaran
A A A
Sindonews.com - Besarnya anggaran yang nantinya akan disalurkan ke desa-desa dinilai akan memicu terjadinya pemekaran desa secara besar-besaran. Sebagaimana yang terjadi pada era otonomi daerah, di mana marak terjadi pemekaran daerah.

Kepala Pusat Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah (PKDOD) Lembaga Administrasi Negara (LAN), Ridwan Rajab mengatakan, tantangan yang akan dihadapi pasca disahkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan desa adalah, maraknya permintaan pembentukan desa baru.

Menurut dia, hal ini dipicu karena besarnya anggaran yang akan dikucurkan ke desa. “Ini akan booming pembentukan desa-desa baru karena anggaran besar ini memicu agar ada pemekaran,” tuturnya di LAN Jakarta Pusat, Rabu 30 April 2014.

Ridwan mengatakan, perkiraan anggaran yang turun ke desa antara Rp700 juta hingga lebih dari Rp1 miliar tersebut, merupakan angka yang fantastis. Sebelumnya desa sendiri hanya mendapatkan anggran yang sangat kecil.

“Hasil kajian bahwa desa selalu dianggap mandiri. Tidak melakukan apapun desa pasti hidup. Dengan adanya anggaran semua desa ingin agar desanya sejahtera maka ingin pemekaran,” katanya.

Jumlah desa hingga akhir tahun 2013, sebanyak 72.944 desa. Sedangkan kelurahan sebanyak 8.309. Total 81.253 desa atau kelurahan. Selain maraknya permintaan pembentukan desa-desa baru, Ridwan mengungkapkan, pentingnya antisipasi pemerintah akan munculnya raja-raja kecil di desa.

Hal ini dikarenakan kepala desa memiliki kewenangan untuk mengelola anggaran desa secara otonom. “Ini akan memunculkan konflik baru dan lahirnya dinasti desa. Kepala desa punya kewenangan mengangkat aparat desa. Lalu jika dibelanjakan seenaknya akan berbahaya,” pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5277 seconds (0.1#10.140)