Kasus Bansos, saksi lindungi Dada Rosada

Kamis, 09 Januari 2014 - 13:41 WIB
Kasus Bansos, saksi lindungi Dada Rosada
Kasus Bansos, saksi lindungi Dada Rosada
A A A
Sindonews.com - Agenda pemeriksaan saksi kasus korupsi Bansos Kota Bandung, Apriliana Purba, di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Bandung, berjalan cukup alot.

Dalam persidangan itu Apriliana yang juga seorang Jaksa Kejati Jawa Barat ini dicecar pertanyaan oleh majelis hakim, JPU dari KPK, dan tim kuasa hukum kedua terdakwa Dada Rosada dan Edi Siswadi.

Pada persidangan itu, Apriliana sebagai jaksa menilai, penyebaran uang Bansos oleh kepala daerah dalam hal ini Dada Rosada senilai Rp66 miliar masuk ke dalam kerugian negara karena tidak secara prosedural.

Namun menurut pihak Badan Pengawas Keuangan (BPK), lanjut Apriliana, dana Bansos yang diterima masyarakat tidak termasuk dalam kerugian negara.

Dari pernyataan itulah, Ketua Majelis Hakim Nur Hakim menilai, sebagai jaksa seharusnya Apriliana berhak menetapkan status tersangka kepada Dada Rosada yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Bandung.

Menanggapi pernyataan Ketua Majelis Hakim, Apriliana mengatakan kapasitas dirinya hanya jaksa penuntutan, dan tidak ikut serta dalam penyidikan kasus korupsi yang menyeret tujuh orang PNS di lingkungan Pemkot Bandung itu.

Setelah berjalan cukup alot, sidang atas kesaksian Apriliana pun berakhir sekira pukul 11.30 WIB. Usai pemeriksaan terhadap Apriliana, sidang pun kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan dua orang hakim anggota yang ikut mengadili kasus bansos yakni Ramlan Comel dan Djodjo Jauhari.

Baca berita:
3 dakwaan Dada dalam kasus suap hakim bansos
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7044 seconds (0.1#10.140)