Pengawas lingkungan hidup dapat tunjangan Rp1,2 juta

Kamis, 19 Desember 2013 - 15:39 WIB
Pengawas lingkungan hidup dapat tunjangan Rp1,2 juta
Pengawas lingkungan hidup dapat tunjangan Rp1,2 juta
A A A
Sindonews.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), 6 Desember 2013, dijelaskan tinjangan kepada Pengawas Lingkungan Hidup diberikan tiap bulan dengan besaran sebagai berikut:

1. Pengawas Lingkungan Hidup Madya Rp1.200.000.
2. Pengawas Lingkungan Hidup Muda Rp850.000.
3. Pengawas Lingkungan Hidup Pertama Rp530.000.

Pemberian tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup dihentikan apabila PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun ketentuan lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan pemberian tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup, akan diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugas masing-masing.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Presiden yang diundangkan pada 9 Desember 2013, dikutip laman setkab.go.id.

Tunjangan ini diberikan kepada PNS Pengawas Lingkungan Hidup dengan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdiannya.

Pemberian tunjangan kinerja 27 K/L direstui SBY
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7662 seconds (0.1#10.140)