Hongkong naikkan gaji TKI menjadi Rp6 juta

Sabtu, 12 Oktober 2013 - 12:50 WIB
Hongkong naikkan gaji TKI menjadi Rp6 juta
Hongkong naikkan gaji TKI menjadi Rp6 juta
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Hongkong menaikkan gaji Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari semula USD 3.920 menjadi USD 4.010 per 1 Oktober lalu.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, TKI yang akan bekerja di Hongkong kini dapat menikmati gaji sekitar Rp6 juta per bulannya. Mereka juga akan mendapatkan kenaikan tunjangan makan dari 875/bulan dolar Hongkong menjadi 920 dolar Hongkong. “Kita memberikan apresiasi kepada Pemerintah Hongkong yang sudah menyetujui usulan Pemerintah Indonesia,” katanya di gedung Kemenakertrans, Jakarta, Jumat, 12 Oktober 2013.

Dia menjelaskan, sebelumnya usulan kenaikan gaji ini dikemukakan Muhaimin pada pertemuan akhir September lalu. Pertemuan bilateral ini mempertemukan Menakertrans Muhaimin dengan Menteri Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Hongkong Matthew Cheung Kin Chung. Kenaikan gaji ini, ujarnya, akan dapat meningkatkan taraf hidup TKI selama bekerja disana. Terlebih biaya hidup di Hongkong memang sangat tinggi dibanding negara penempatan lain.

Muhaimin mengatakan, ketentuan ini berlaku untuk perjanjian kerja yang ditandatangani 1 Oktober 2013 dan sesudahnya. Sedangkan Perjanjian kerja yang ditandatangani pada tanggal 30 September 2013 atau sebelumnya tetap akan diproses oleh Immigration Department of Hong Kong SAR. Sementara permohonan agar diajukan sebelum 28 Oktober 2013.

Peraih Bintang Mahaputera ini menjelaskan, batas waktu diberikan agar majikan dapat mengajukan perjanjian kerja yang sudah ditandatangani. Prosesnya juga akan dilengkapi dari departemen imigrasi Hongkong untuk melengkapi prosedur yang dibutuhkan. Jika proses ini sudah dilegalkan, tegasnya, maka majikan harus membayar gaji TKI melebihi upah minimum dan tunjangan makan yang ditetapkan.

Mantan wakil ketua DPR itu menambahkan, jumlah TKI di Hongkong per Juli berjumlah 150.236 orang. Komposisinya pekerja perempuan sebanyak 99,9 % dan laki-laki 0,01 %. TKI perempuan ini kebanyakan berprofesi sebagai pekerja domestik dengan usia rata-rata 21-35 tahun. “Hongkong menjadi favorit penempatan selain Malaysia dan Arab Saudi. Maka itu pelayanan harus kami tingkatkan,” terangnya.

Dia mengungkapkan, sampai 27 September tercatat ada 620 kasus ketenagakerjaan. Padahal sistem perlindungan pekerja asing di Hongkong sudah relatif baik. Permasalahannya adalah gaji kurang,TKI melebihi batas waktu tinggal, kekerasan dan pelecehan dari majikan. Kasus yang terjadi seperti tidak diberi libur, jenis pekerjaan tidak sesuai kontrak kerja dan korban perdagangan manusia.

Namun pemerintah Hongkong pun berjanji akan menindak keras kasus penyiksaan TKI. Pemerintah Hongkong menjanjikan kasus penyiksaan Kartika Puspitasari menjadi kasus pertama dan terakhir di sana. “Mereka tidak ingin kasus serupa terulang kembali. Mereka berjanji akan menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku penyiksaan TKI,” terangnya.

Baca juga berita TKI butuh perlindungan yang cepat & mudah dijangkau.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9903 seconds (0.1#10.140)