Rekening mencurigakan di Kemendikbud belum tentu pidana

Rabu, 02 Oktober 2013 - 15:33 WIB
Rekening mencurigakan di Kemendikbud belum tentu pidana
Rekening mencurigakan di Kemendikbud belum tentu pidana
A A A
Sindonews.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf menegaskan, rekening mencurigakan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) belum tentu masuk kategori pidana.

"Tidak serta merta pidana. Perlu diklarifikasi penegak hukum. Kami sudah sampaikan kepada penegak hukum. Kami sudah bilang Rp5 sampai Rp6 miliar," kata Yusuf di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2013).

Ia juga menyampaikan, dari hasil penelusuran PPATK ada enam rekening mencurigakan dari pegawai pusat dan daerah Kemendikbud yang nominalnya sekira Rp5 hingga Rp6 miliar.

Lanjut dia, rekening ini mereka telusuri karena dianggap mencurigakan lantaran tidak sesuai dengan profil yang dimiliki.

"Ya kisaran seperti itu (Rp5 sampai Rp6 miliar). Semua sudah di Kejagung, sejak tahun lalu. (Pendapatan) PNS 10 jutaan lah kurang lebih," tuntasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PPATK melansir ada PNS Kemendikbud yang memiliki rekening mencurigakan senilai Rp5 miliar. Namun belum dapat dipastikan apakah uang tersebut hasil korupsi atau bukan.

Tidak hanya PPATK, Kejagung juga mengaku, pihaknya sampai saat ini masih menyelidiki kasus dugaan rekening mencurigakan milik empat orang pejabat di Kemendikbud.

Klik di sini untuk berita Kemndikbud diminta bentuk tim ungkap rekening gendut.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6929 seconds (0.1#10.140)