Kejagung periksa Dirut Pacific terkait pengadaan pesawat

Rabu, 17 Juli 2013 - 14:24 WIB
Kejagung periksa Dirut Pacific terkait pengadaan pesawat
Kejagung periksa Dirut Pacific terkait pengadaan pesawat
A A A
Sindonews.com - Penasehat Hukum Direktur Utama (Dirut) PT Pacific Putra Metropolitan (PPM) Bayu Widjokongko, Ramdan Alamsyah membenarkan, hari ini kliennya, Bayu Widjokongko yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), diperiksa oleh tim penyidik.

Ramdan mengakui, kliennya sudah datang dan memenuhi penggilan tim penyidik Kejagung sejak pukul 10.00 WIB. "Kami sudah datang sejak pukul 10 pagi," kata Ramdan dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Rabu (17/7/2013).

Ramdan mengatakan, kliennya hari ini diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan link simulator pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), Curug, Tanggerang yakni pegawai STPI IGK Rai Darmaja, dan Kabag Administrasi Umum selaku Pejabat Pembuat Komitmen Arman Aryuhayat. "Pak Bayu diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya," tandas Ramdan.

Seperti diberitakan sebelumnya, hingga saat ini pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terlihat ragu untuk memanggil Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan Link Simulator pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), Curug, Tanggerang.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Andhi Nirwanto juga mengatakan jika ingin memanggil Nazaruddin, harus disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kalau ada keinginan memanggil Nazaruddin disampaikan saja dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kalau memang ada keterkaitannya. Intinya semua yang ada kaitannya akan dimintai keterangan," kata Andhi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat 12 Juli 2013.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9729 seconds (0.1#10.140)