Komisi III DPR segera tegur Kejaksaan dan Kemenkumham

Rabu, 13 Februari 2013 - 15:01 WIB
Komisi III DPR segera tegur Kejaksaan dan Kemenkumham
Komisi III DPR segera tegur Kejaksaan dan Kemenkumham
A A A
Sindonews.com - Komisi III DPR meminta agar Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan Ham khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) agar mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 22 November 2012 terkait Pasal 197 UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHP).

"Sudah masuk ke abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan jika pihak Kejaksaan atau Kemenkumham tidak melaksanakan putusan MK tanggal 22 November 2012 terkait Pasal 197 UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," ujar anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding kepada Sindonews, Rabu (13/2/2013).

Dalam putusan MK itu disebutkan, pemidanaan yang tidak memenuhi Pasal 197 KUHP khususnya huruf k terkait perintah pemidanaan tidak batal demi hukum. MK juga memutuskan untuk menghapuskan huruf k dari Pasal 197 ayat 1 KUHP, dan menetapkan bahwa rumusan dari ayat 2 dari Pasal 197 itu tidak mencantumkan lagi huruf k.

"Putusan MK tersebut baru berlaku setelah hakim mengetok palu. Dengan artian putusan pemidanaan yang tak memuat Pasal 197 ayat 1 huruf k sebelum adanya putusan MK tanggal 22 November 2012 adalah batal demi hukum dan tidak bisa dieksekusi. Untuk itu wajib dibebaskan demi hukum," terangnya.

Ditambahkan dia, dalam putusan pemidanaan itu ada beberapa hal yang wajib dicantumkan. Karena jika putusan itu tak dicantumkan oleh majelis hakim, maka keputusan itu batal demi hukum.

"Jika para penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kemenkumham tidak melaksanakan, maka Komisi III akan mempertanyakan dan memberikan teguran keras kepada mereka. Karena hal tersebut sangat merusak tatanan hukum dan rasa keadilan di masyarakat," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Hakim MK Akil Mukhtar secara mengatakan, bahwa ketentuan Pasal 197 ayat (2) huruf k Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak batal demi hukum tidak berlaku surut. Artinya, putusan hanya berlaku kedepan setelah diucapkan pada sidang pleno terbuka pada 22 November 2012.

Menurut Akil, putusan MK itu sekaligus menegaskan bahwa putusan pemidanaan yang tidak memenuhi Pasal 197 KUHP khususnya huruf k terkait perintah pemidanaan sebelum adanya putusan MK, pada 22 november 2012, adalah batal demi hukum.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6553 seconds (0.1#10.140)