Kejagung usut keterlibatan pihak lain kasus PLN

Kamis, 17 Januari 2013 - 02:01 WIB
Kejagung usut keterlibatan pihak lain kasus PLN
Kejagung usut keterlibatan pihak lain kasus PLN
A A A
Sindonews.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan flame turbine senilai Rp23,9 miliar pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) – 12 di PLN Sektor Pembangkit Belawan, Medan, Sumatera Utara.

Keempat tersangka yaitu, Yuni selaku Direktur CV. Sri Makmur, Albert Pangaribuan selaku Mantan Jenderal Manager PT. PLN (Persero), Robert manyuzar Karyawan BUMN PT. PLN (Persero) selaku Ketua Panitia Lelang Tender Pengadaan TA. 2007, dan Ferdinand Ritonga Pensiunan BUMN PT. PLN (Persero) Pembangkit Subangut selaku Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang.

“Hari ini (kemarin), tim penyidik sedang memeriksa saksi-saksi termasuk tersangka untuk mengembangkan kasus ini. Pemeriksaan ini untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk untuk mengetahui ada tidaknya indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Rabut (16/1/2013).

Sebelumnya, penyidik Kejagung sudah melakukan tindakan hukum dan pemeriksaan terhadap empat pejabat PLN Sumatera Utara pada Rabu 9 Januari 2013. Mereka diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan flame turbine tersebut.

Keempat saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan adalah, Fahmi Rizal Lubis ((Manager bidang Produksi pada pembangkit listrik Sumatera bagian Utara PT PLN), Edward Silitonga (Manager bidang Perencanaan pada pembangkit listrik Sumatera bagian Utara PT PLN), Misbachul Munir (Mantan General Manajer pada pembangkit listrik Sumatera bagian Utara PT PLN), dan Rahmatsyah (Sekretaris Panitia Lelang PT PLN).

Menurutnya, pemeriksaan saksi merupakan tindak lanjut dari penelitian dan pemeriksaan fisik barang di Sumatera Utara yang dilakukan tim penyidik Kejagung. Tim Kejagung yang terdiri dari Muhammad Yusuf, Supracoyo dan Juli Isnur itu melakukan pemeriksaan fisik pada 11-14 Desember 2012. Penelitian fisik barang dilakukan bersama tim ahli dari BPPT dan Himpunan Ahli Pembangkit Listrik Indonesia.

Lebih lanjut dikatakannya, pemeriksaan fisik dilakukan untuk memastikan sesuai atau tidaknya flame turbin yang dibeli dengan spesifikasi yang ditetapkan. Dijelaskannya, pengadaan flame turbin pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)–12 di PLN Belawan tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009, diduga bermasalah setelah panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan penawar tertinggi, yakni MAPNA asal Iran.

Dalam lelang ini MAPNA mengalahkan PT Siemens Indonesia. Padahal turbin yang dijual bukan Original of Manufacture (OEM). Turbin non OEM yang dijual MAPNA memang lebih murah 40 persen dibanding OEM yang ditawarkan Siemens. Meski murah ternyata turbin tersebut gampang rusak.

Sementara itu, keempat tersangka seusai menjalani pemeriksaan tim penyidik tidak bersedia memberikan keterangan. Keempatnya langsung meninggalkan gedung bundar dengan menggunakan mobil hitam. “Maaf ya mas,” seraya menaiki mobil hitam yang sudah terparkir di depan gedung Bundar Kejagung.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7270 seconds (0.1#10.140)