Abaikan UU TPPU, KPK tertinggal dari Polri

Kamis, 06 Desember 2012 - 18:12 WIB
Abaikan UU TPPU, KPK tertinggal dari Polri
Abaikan UU TPPU, KPK tertinggal dari Polri
A A A
Sindonews.com - Pakar hukum pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti Yenti Ganarsih menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menggunakan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tesangka kasus simulator SIM Irjen Pol. Djoko Susilo.

Hal ini menandakan, lembaga antikorupsi itu selangkah tertinggal dari Mabes Polri yang sudah menggunakan UU TPPU dalam memproses perkara korupsi. Padahal rekening Irjen Pol. Djoko yang sudah diblokir bisa menjadi bukti pidana pencucian uang. Maka itu, dia menduga, jangan-jangan KPK memang sengaja tidak mau ke arah TPPU.

"Logikanya setelah ada hasil korupsi, apakah itu untuk beli rumah, apakah itu membuka account rekeningnya untuk simpan hasil korupsi, apakah itu mengalihkan, dan lain-lain itu kan TPPU. Jadi bisa dihubungkan korupsi dengan rekeningnya," ujar Yenti saat dihubungi SINDO di Jakarta, Kamis (6/12/2012).

Dia menuturkan, UU TPPU bisa membantu untuk membuktikan seseorang bermasalah itu terlibat atau tidak dalam perkara tindak pidana korupsi. Misalnya, dengan meliat rekening bersangkutan. " Jadi, strategi mengungkap korupsi sampai ke akar-akarnya justru dengan menggunakan TPPU," tandasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4437 seconds (0.1#10.140)