DKPP kaji hasil sidang kode etik KPU

Rabu, 14 November 2012 - 17:54 WIB
DKPP kaji hasil sidang kode etik KPU
DKPP kaji hasil sidang kode etik KPU
A A A
Sindonews.com - Untuk memutuskan hasil sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tengah mengkaji hasi sidang.

Seperti diketahui, DKPP telah memperoleh keterangan dari komisioner KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU.

"Kami masih mengkaji setiap kata per kata dalam persidangan, apakah tuduhan yang diutarakan oleh Bawaslu itu disertai fakta yang ada. Melihat pengaduannya, nanti akan terlihat bahwa apakah yang ditujukan oleh Bawaslu kepada KPU benar atau tidak," kata Sekretaris DKPP Nur Hidayat Sardini kepada wartawan, di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2012).

Maka dari itu, pihaknya kini tengah mengkaji sejumlah bukti tertulis yang disertakan semua pihak dalam persidangan.

Nur Hidayat menjelaskan, jika hasil persidangan telah rampung dirumuskan, maka akan ditarik kesimpulan. Jika tuntas, barulah pihaknya bisa memutuskan perkara tersebut.

"Dari kesimpulan itu akan dilihat lagi pengaduannya, lalu disesuaikan dengan pasal. Sebagaimana yang tersangkut di dalam kode etik penyelenggara Pemilu, berdasarkan peraturan bersama antara KPU, Bawaslu, dan DKPP," jelasnya.

Seperti diketahui, DKPP telah menggelar dua kali sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU. Dari dua kali sidang itu, DKPP belum memberi keputusan atas dugaan pelanggaran tersebut.

Selain itu, dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan kasus penyelenggaraan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2014 yang dilakukan secara berjenjang.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4086 seconds (0.1#10.140)